Virus Corona

BREAKING NEWS - Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, tapi Ada Penurunan Level

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tentang Perkembangan PPKM Terkini, Senin 23 Agustus 2021.

TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang  tapi ada penurunan level di sejumlah  wilayah dari level 4 ke level 3.

Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam  konferensi pers, Senin (23/8/2021).

Jokowi menjelaskan sejak puncak kasus  pada 15 Juli 2021, kasus Covid-19 terus  menurun.

"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen," ujarnya seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Ibu Sedang Tertidur di Kamar, Pemuda ODGJ di Polewali Mandar Sulbar Nekat Bakar Rumahnya Sendiri

Ia juga mengungkit bagaimana angka  kesembuhan saat ini lebih tinggi  dibandingkan angka konfirmasi positif  selama beberapa minggu terakhir.

"Hal ini berkontribusi secara  signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur, BOR nasional  yang saat ini berada pada angka 33 persen," jelas Jokowi.

Melihat perkembangan ini, Jokowi mengumumkan ada penurunan level PPKM dari 4 ke 3 di sejumlah wilayah.

"Oleh itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan
levelnya dari level 4 ke level 3," papar Jokowi.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya.

Baca juga: Tujuan Tersembunyi Aksi Lempar Batu ke Truk di Semarang, demi Bentuk Organisasi Terlarang

Beberapa daerah diketahui masih harus menerapkan PPKM level 4.

Diketahui PPKM darurat telah diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021).

Awalnya PPKM darurat direncanakan selesai pada 20 Juli 2021, tetapi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

PPKM kemudian berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021 dan kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.

PPKM level 4, 3, dan 2 pun masih belum selesai pada 9 Agustus 2021 dan diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.

Lalu pada Konferensi Pers PPKM, 16 Agustus 2021, pemerintah kembali memutuskan bahwa PPKM level 4, 3, dan 2  diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.

Baca juga: Divonis 12 Tahun dan Denda Rp500 Juta, Sikap Juliari Batubara Disebut Hakim Tak Kesatria karena Ini

Halaman
12