TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang tapi ada penurunan level di sejumlah wilayah dari level 4 ke level 3.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021).
Jokowi menjelaskan sejak puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus Covid-19 terus menurun.
"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen," ujarnya seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Ibu Sedang Tertidur di Kamar, Pemuda ODGJ di Polewali Mandar Sulbar Nekat Bakar Rumahnya Sendiri
Ia juga mengungkit bagaimana angka kesembuhan saat ini lebih tinggi dibandingkan angka konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.
"Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur, BOR nasional yang saat ini berada pada angka 33 persen," jelas Jokowi.
Melihat perkembangan ini, Jokowi mengumumkan ada penurunan level PPKM dari 4 ke 3 di sejumlah wilayah.
"Oleh itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan
levelnya dari level 4 ke level 3," papar Jokowi.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya.
Baca juga: Tujuan Tersembunyi Aksi Lempar Batu ke Truk di Semarang, demi Bentuk Organisasi Terlarang
Beberapa daerah diketahui masih harus menerapkan PPKM level 4.
Diketahui PPKM darurat telah diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021).
Awalnya PPKM darurat direncanakan selesai pada 20 Juli 2021, tetapi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
PPKM kemudian berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021 dan kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.
PPKM level 4, 3, dan 2 pun masih belum selesai pada 9 Agustus 2021 dan diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.
Lalu pada Konferensi Pers PPKM, 16 Agustus 2021, pemerintah kembali memutuskan bahwa PPKM level 4, 3, dan 2 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.
Baca juga: Divonis 12 Tahun dan Denda Rp500 Juta, Sikap Juliari Batubara Disebut Hakim Tak Kesatria karena Ini