Kasus tersebut dengan cepat langsung ditangani unit Resmob Satreskrim Polretabes Semarang.
Namun, keterangan pelaku awal terkait kematian korban ternyata tidak bisa dipercaya.
"Hasil pemeriksaan dan otopsi ditemukan tiga hal," ujar dia Kombes Pol Irwan.
Berdasarkan hasil autopsi, Irwan menerangkan bahwa korban diduga kuat tewas karena lemas setelah adanya tekanan yang kuat pada mulut.
Kemudian ditemukan resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan benda keras atau dinding.
Terakhir, organ hati korban diketahui robek tidak beraturan.
Disimpulkan, pelaku diduga membunuh dengan menginjak-injak perut korbanya yang tengah hamil tua.
"Korban kebetulan hamil 9 bulan. Keadaan kepala dari janin yang dikandung hampir keluar dari mulut rahim. Hal ini dikarenakan pelaku menginjak-injak dada dan perut korban," tuturnya.
Akibat perbuatan kejinya, tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
(TribunWow.com/Rilo)
Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunPantura.com dengan judul Agung Dwi Saputro Injak-injak Perut Wanita Hamil 9 Bulan: Kepala Janin Nyaris Keluar Mulut Rahim, Wanita Blora Hamil 8 Bulan Ditemukan Tewas di Kamar Kos Semarang, Mulut Berbusa, Diduga Dibunuh, dan Cinta Terhalang Restu, Ini Alasan Terduga Pelaku Bunuh Wanita Hamil 8 Bulan di Kos Semarang