“Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap,” kata dia.
Di sisi lain, Juliari juga dianggap kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan.
Baca juga: Kemensos Kekurangan Uang, Risma Singgung Cacat di Era Eks Menteri Juliari: Dapat dari Mana Uangnya?
Seebelumnya, vonis tersebut dijatuhkan lantaran politikus PDI-P itu terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Selain dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sekira Rp14,59 miliar.
Di samping itu, ada pula pencabutan hak politik Juliari selama 4 tahun pascamenjalani pidana pokok. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Hakim Sebut Juliari Pengecut tapi Sudah Cukup Menderita Akibat Dihina Masyarakat dan Kompas.com dengan judul "Hal yang Beratkan Vonis Juliari, Ibarat Lempar Batu Sembunyi Tangan