TRIBUNWOW.COM - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi wacana hukuman mati bagi koruptor yang melakukan kejahatannya di era pandemi Covid-19.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (18/2/2021).
Diketahui mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara disebut-sebut layak mendapat hukuman mati karena melakukan korupsi saat pandemi.
Baca juga: Ramai Wacana Juliari dan Edhy Prabowo Dihukum Mati, MAKI Tagih KPK: Seperti Kebakaran Jenggot
Ali Fikri menjelaskan hukuman itu mungkin saja diterapkan jika alat buktinya cukup kuat.
"Semuanya kembali kepada kecukupan alat bukti. Itu yang terpenting ketika di dalam konteks penyidikan yang berjalan saat ini," kata Ali Fikri.
"Bagi kami, karena ini adalah kacamata penegak hukum, tentu berbicaranya adalah kecukupan alat bukti. Itu yang terpenting," tambah dia
Ia menyinggung saat ini KPK tengah mendalami kemungkinan bukti cukup untuk memberatkan tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Ketika ada kecukupan bukti untuk bisa diterapkan Pasal 2 Ayat 1 maupun Pasal 2 Ayat 2, tentu KPK pasti akan melakukan," jelasnya.
"Saat ini yang sedang kami lakukan adalah penguatan di dalam pembuktian unsur-unsur pasal penyuapan," lanjut Fikri.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Wamenkumham soal Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati: Situasi Darurat
Sejauh ini, berdasarkan bukti yang didapat dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, tersangka memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman seumur hidup.
Walaupun begitu, Fikri tidak menampik kemungkinan hukuman dapat diperberat hingga hukuman mati.
"Karena seluruh operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK dan sejak KPK melakukan tangkap tangan sampai kemarin terakhir, seluruhnya diawali dengan pasal-pasal penyuapan yang ancaman hukumannya seumur hidup," papar Fikri.
"Tetapi di dalam proses penyidikan yang sedang berjalan ini, sekali lagi jika nanti ditemukan alat bukti yang cukup untuk diterapkan Pasal 2 Ayat 1, pasti kami lakukan itu," tandasnya.
Diketahui Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
Lihat videonya mulai dari awal: