Dalam melancarkan aksinya, NS merayu korban seperti merayu kekasihnya sendiri.
"Saya rayu dia seperti orang pacaran. Saya sangat menyesal. Saya setubuhi dia setiap ada kesempatan," terang NS.
Akibat perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunBali.com dengan judul NS Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Tahun 2017, Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara, dan Korban Beranikan Diri Ungkap Kebejatan Ayah, 4 Tahun NS Paksa Anaknya Berhubungan Suami Istri