Cerita Selebriti

Kasus Richard Lee Jadi Sorotan Kapolri Listyo Sigit, Penahanan Dibatalkan, Razman Ucap Terima Kasih

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter kecantikan, Richard Lee. Dokter kecantikan Richard Lee tak jadi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan diizinkan pulang Kamis (12/8/2021) malam.

TRIBUNWOW.COM - Dokter kecantikan Richard Lee tak jadi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan diizinkan pulang.

Kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution membeberkan bahwa sudah ada diskusi antara pihaknya dan tim penyidik.

"Setelah berdiskusi, maka klien saya tidak ditahan," ucap Razman Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

"Tahapan pendekatan hukum harus terpenuhi bahwa ada perbedaan komunikasi ketika sebelum ketemu," tambahnya.

Baca juga: Dihujat setelah dr. Richard Lee Ditangkap, Kartika Putri Geram: Komentar Buruk Dihapus di Akun Saya

Foto dr. Richard Lee yang diunggah di Instagram pribadinya, Rabu (17/2/2021). (Instagram @dr.richard_lee)

Razman menyebut bebasnya Richard Lee karena adanya perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya pada bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian atau perkara kasus klien saya Dr Richard Lee," beber Razman.

"Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan," tegasnya.

Sebelum penyidik Polda Metro Jaya mengamankan Richard Lee karena dianggap melakukan ilegal akses dan penghilanhan barang bukti.

Dokter kecantikan itu kedapatan mengakses kembali akun Instagram dan Twitter yang disita sebagai barang bukti laporan dari Kartika Putri.

Baca juga: Detik-detik dr Richard Lee Emosi Dilabrak 2 Emak-emak di Kliniknya, Ternyata karena Krim Abal-abal

Ditangkap Bukan terkait Berkasus dengan Kartika Putri

Richard Lee diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (11/8/2021).

Richard Lee yang diketahui bekerja sebagai dokter itu ditangkap polisi di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan.

Richard Lee dibawa polisi setelah diduga menghilangkan barang bukti dan tindakan ilegal akses.

Saat ini Richard Lee diancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Richard Lee ditangkap bukan karena perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Halaman
12