"Cukup banyak laporan di kepolisian, baik di Bareskrim atau di satuan-satuan ke wilayahan."
"Oleh karena itu untuk meredam permasalahan seperti ini, Polri melakukan langkah gakkum terhadap pinjaman online yang dilakukan perusahaan yang ternyata setelah didalami tidak mendapat izin dari instansi berwenang, khususnya dari OJK," tukasnya. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Berita terkait Kasus Pinjaman Online Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Telat Bayar Utang 5 Hari, Wanita Asal Cilincing Diteror Pinjol: Sebar Foto dengan Keterangan Open BO