Dari situ, polisi kemudian mengamankan EO yang tak lain adalah tenaga kesehatan dalam video viral tersebut.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan saudari EO inisialnya."
"Ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan sesuai di video viral tersebut," jelas Yusri.
EO merupakan perawat salah satu rumah sakit yang memang pada 6 Agustus lalu bertugas sebagai vaksinator di salah satu sekolah di Penjaringan.
Penyidik menjerat dan menyangka EO pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri.
Selain mengamankan EO, polisi juga menyita barang bukti.
Baca juga: Antibodi Penyintas Covid-19 Tak Bertahan Lama, CDC: Vaksinasi Bisa Kurangi Risiko Reinfeksi
Barang bukti tersebut di antaranya berupa satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.
Kasus ini viral di media sosial dan menarasikan adanya dugaan penyuntikan vaksin Covid-19 kosong.
Vaksin tersebut diberikan kepada remaja di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam unggahan yang juga disertakan video, salah satunya oleh akun Twitter @Irwan2yah.
Di situ dijelaskan, petugas kesehatan menyuntikkan jarum ke lengan sebelah kiri remaja tersebut.
Setelah diteliti, ternyata jarum suntik yang ditancapkan ke remaja tersebut kosong.
Menurut keterangan dalam video, penyuntikan vaksin kosong tersebut terjadi di salah satu sekolah di wilayah Penjaringan.
Kasudin Kesehatan Jakarta Utara dr. Yudi Dimyati menegaskan, penyelenggara vaksinasi di sekolah tersebut bukan pemerintah setempat.