Virus Corona
Syarat dan Cara Akses Rumah Oksigen Gotong Rotong, Alternatif Tempat Isoman Pasien Covid-19 Gratis
Beberapa pihak swasta membuat tempat untuk lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 yang dinamakan Rumah Oksigen Gotong Royong.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Beberapa pihak swasta membuat tempat untuk lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 yang dinamakan Rumah Oksigen Gotong Royong.
Rumah Oksigen telah beroperasi sejak 2 Agustus 2021 dan berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur, tepatnya berada dekat pabrik suplai oksigen Samator Group.
“Saya sangat berterima kasih kepada kalangan swasta yang telah bergotong royong ikut terlibat dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui Rumah Oksigen ini,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari situs Kementerian Kesehatan yang tayang pada Selasa (3/8/2021).
Pendirian Rumah Oksigen itu merupakan kontribusi dari pihak swasta antara lain GoTo (perusahaan merger Gojek dan Tokopedia) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, PT Aneka Gas Industri (Samator Grup), PT Master Steel, Tripatra Engineering, dan Halodoc.
Baca juga: Bisa Jadi Suplemen saat Isolasi Mandiri, Ini Manfaat Daun Sambiloto bagi Pasien Covid-19
Rumah Oksigen Gotong Royong dapat menampung 500 pasien Covid-19.
Fasilitas kesehatan itu ditujukan bagi pasien Covid-19 bergejala ringan yang membutuhkan tempat isolasi.
Seperti diketahui, menjalani isolasi mandiri di rumah memiliki potensi lebih tinggi dalam menularkan Covid-19 ke anggota keluarga lainnya dan membuat kluster keluarga.
Selain itu dengan isolasi di lokasi terpusat perkembangan kesehatan pasien juga lebih terjamin karena dipantau langsung oleh tenaga kesehatan.
Pasien positif Covid-19 yang diisolasi di sana akan dengan mudah mengakses oksigen jika membutuhkan.
Selain oksigen, obat-obatan pasien positif Covid-19 yang isolasi di sama juga dijamin.
Baca juga: Bantu Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri, Mahasiswa Unsoed Ciptakan Inovasi untuk Tingkatkan Imun
Baca juga: Bisa Menyusui saat Isolasi Mandiri, Pemberian ASI Eksklusif Jadi Faktor Lindungi Bayi dari Covid-19
Ketua Satgas Kadin Perang melawan Pendemi Joseph Pangalila mengatakan ada beberapa persyaratan bagi pasien positif Covid-19 untuk dapat mengakses Rumah Oksigen antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Indonesia Anak (KIA) bagi pasien yang berusia di bawah 18 tahun.
2. Membawa hasil Swab Test PCR atau Antigen Positif Covid-19.
3. Pasien Covid-19 dengan Saturasi Oksigen di atas 90 persen.
4. Tidak memiliki Komorbid atau memiliki komorbid terkontrol, contoh komorbid seperti diabetes/kencing manis, darah tinggi/hipertensi, penyakit ginjal kronis, dll)