TRIBUNWOW.COM - Artis Dinar Candy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi nekatnya menggunakan bikini di jalanan sekitar Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Wanita bernama asli Dinar Miswari tersebut diduga telah melanggar undang-undang pornografi.
Sehingga, ia harus menjalani penyidikan dan dikenai wajib lapor hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Dinar Candy Diciduk Polisi setelah Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Nikita Mirzani: Gemetaran Kaki Gue
Baca juga: Detik-detik Dinar Candy Diciduk Pihak Kepolisian, Petugas: Diamankan di Sekitar Jalan Fatmawati
Hal ini diumumkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Azis Andriansyah dalam tayangan wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/8/2021).
Menurutnya, penyelidikan terhadap bukti, saksi mata dan penuturan saksi ahli mengarahkan pada dugaan bahwa Dinar Candy bersalah.
Oleh sebab itulah, disc jockey sekaligus pengusaha restoran tersebut kini dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Sesuai dengan apa yang sudah kita sampaikan di awal tadi pagi bersama Bapak Kabid Humas Polda Metro Jaya, saya malam hari ini menyampaiakan update dari proses pemeriksaan saudari DC," tutur Kombes Pol. Azis.
"Setelah melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi, dari hasil penyelidikan tersebut, kita tingkatkan ke status penyidikan."
"Dari proses status penyidikan tersebut, sekali lagi dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi."
Menurut Kombes Pol. Azis, Dinar Candy terancam dikenai hukuman kurungan 10 tahun atau diwajibkan membayar denda hingga Rp 5 miliar.
"Sebagaimana tercantum dalam pasal 36, undang-undang nomer 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," terang Kombes Pol. Azis.
Adapun tudingan itu dijatuhkan pada Dinar Candy setelah menilik dari bukti-bukti di antaranya adalah handphone milik sang artis yang digunakan untuk merekam aksinya.
Selain itu, ada penuturan dari para saksi di lokasi kejadian yang melihat aksi nekat Dinar Candy.
"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada, pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan handphone kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak dari saudari DC," beber Kombes Pol. Azis.
"Kemudian ada keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya dan lain sebagainya."