TRIBUNWOW.COM - Pada Sabtu (31/7/2021) lalu, sejumlah bocah di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sempat menjadi sasaran teror makanan berisi benda-benda berbahaya.
Mereka diberikan wafer oleh orang tak dikenal yang ternyata wafer tersebut berisi patahan silet hingga paku.
Pelaku yang merupakan pria berinisial AB (42) berhasil diamankan oleh polisi di sebuah warung di dekat RSD dr. Soebandi Jember, pada Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Ini Prediksi Akhir Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun, Hotman Paris: Rakyat Belum Rugi
Baca juga: Sosok Penjual Bensin yang Viral Gratiskan Bensin Dagangannya untuk Bantu Seorang Pria: Lemah Lembut
Dikutip TribunWow.com dari TribunMadura.com, pelaku diketahui juga berasal dari Kecamatan Patrang.
Berdasarkan alamat di KTP, rumah AB berada di Jalan Manggis, yang tidak jauh dari lokasi dia menebarkan wafer berisi benda berbahaya kepada anak-anak di Jalan Cempedak.
Ketika melakukan penggeledahan di rumah AB, polisi menemukan alat untuk membuat makanan berbahaya yang disebar oleh pelaku ke anak di bawah umur.
Ditemukan juga bahan-bahan untuk membuat makanan berbahaya tersebut.
"Dari penuturan pelaku, melakukan itu untuk tolak balak. Namun masih kami dalami motifnya," terang Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (3/8/2021).
Menurut penuturan pelaku, ia memasukkan benda-benda tajam itu di bagian tengah wafer.
Lalu agar calon korban tidak curiga, pelaku kembali menutup kemasan dengan cara disundut api, sehingga kemasan yang sobek terlihat merekat.
Anak-anak yang hampir menjadi korban AB berusia enam tahun.
Korban kala itu sempat menolak pemberian pelaku.
Namun seusai ditolak, pelaku tetap melempar bungkusan wafer yang ia buat ke anak tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah kemasan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, tiga buah gunting, sebuah tang potong, sebuah tang catut.
Kemudian, ada sebuah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api serta sebuah kotak tempat membuat makanan.
Bukan Kejadian Pertama
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami apa alasan pelaku tega mengancam keselamatan nyawa para bocah-bocah tak bersalah tersebut.
Sementara ini diketahui, pelaku melakukan hal tersebut untuk tolak bala atau tolak balak.
Dikutip dari website Universitas Syiah Kuala, Aceh, tolak bala adalah satu dari beberapa tradisi masyarakat Aceh yang intinya dilakukan untuk menghindari penyakit, hal-hal buruk, hingga musibah.
Baca juga: Geger Sumbangan Rp 2 Triliun, Hotman Paris Sebut Bukan Kasus Keonaran: Jadi Hiburan Ibu-ibu di Rumah
Tradisi tolak bala dilakukan dengan beragam cara, mulai dari dzikir, mandi, makan-makan, hingga syukuran.
"Namun masih kami dalami motifnya," tegas AKP Komang Yogi.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga atas nama M Yasin (48) melapor ke Polsek Patrang.
Yasin melapor kalau anaknya mendapatkan wafer yang isinya benda berbahaya yakni paku kecil dan pecahan benda keras yang diduga pecahan silet.
Ia bercerita, anaknya itu mengatakan telah diberi wafer oleh seseorang.
Setelah itu sang anak membuka wafer itu untuk dimakan.
ketika dicuil, ia merasakan ada keanehan di wafer tersebut.
Akhirnya, dia memecah wafer di bagian tengahnya. Keluarlah benda berbahaya tersebut.
Yasin menyampaikan, dua anaknya mendapat tiga bungkus wafer.
Seluruh wafer-wafer tersebut ternyata berisi potongan silet dan benda-benda berbahaya lainnya.
"Kemasannya masih utuh ketika anak-anak itu menerima. Yang membuka kemasan anak-anak itu," ujar Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Senin (2/8/2021).
Setelah didalami, ternyata pernah terjadi kasus serupa di kelurahan lain di Kecamatan Patrang.
Namun kala itu tidak ada orang yang melapor ke polisi.
Beberapa anak dari sejumlah kelurahan di Kecamatan Patrang dikabarkan juga mendapatkan wafer yang mereknya sama.
"Kalau ada yang menerima wafer sejenis, dengan benda berbahaya itu, bisa melapor ke kami, ke Polsek Patrang," tegas Heri.
Kini penyidik menjerat AB memakai Pasal 204 KUHPidana karena mengedarkan barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan orang, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunMadura.com dengan judul Paket Misterius Wafer Isi Beling dan Paku di Jember, Anak-Anak Nyaris Jadi Korban, Pelakunya Diburu dan Pengakuan Pelaku Teror Wafer Isi Silet dan Paku di Jember, Nyaris Bahayakan Anak-Anak Demi Ritual