TRIBUNWOW.COM - Kasus sumbangan Rp 2 triliun dari almarhum Akidi Tio telah mencapai titik terang pada Selasa (3/8/2021) kemarin.
Diketahui sumbangan yang niatnya akan diberikan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan tersebut jumlahnya tidak mencapai Rp 2 triliun.
Pengacara Hotman Paris pun membahas apakah kasus ini pantas diperkarakan atau tidak.
Baca juga: Heriyanti Anak Akidi Tio Sempat Berkasus di Jakarta, Polda Metro Jaya Ungkap Ada Dugaan Penipuan
Baca juga: Jusuf Kalla Minta Ribut Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Dihentikan, Ungkit Hoaks Emas Batangan
Lewat akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu (4/8/2021), pengacara berdarah Batak itu mengupas kasus ini.
"Apakah itu kasus atau bukan, kasus atau candaan," tanya Hotman.
Awalnya ia menyinggung UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Pertanyaannya keonaran yang mana, apakah ibu-ibu di rumah merasa onar?" ujar Hotman.
Ia lalu menjelaskan keonaran adalah hal yang memicu pertentangan antar golongan, agama, hingga pemerintah.
"Ini kan bukan keonaran, bahkan seolah-olah menjadi candaan," kata Hotman.
"Jadi menurut Anda pas enggak pasal ini diterapkan?"
Kemudian Hotman lanjut menyinggung soal UU ITE Pasal 28 Ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang dilarang “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Lagi-lagi Hotman menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh keluarga Akidi Tio sama sekali tidak menimbulkan keonaran yang merugikan pihak siapapun.
"Ini berita tentang 2 triliun kan tidak menimbulkan pertentangan antar agama, golongan, apapun," jelas Hotman.
"Bahkan menjadi hiburan, candaan bagi ibu-ibu di rumah."
"Menjadi informasi terbaru untuk ibu-ibu di rumah," sambungnya.