Keduanya diketahui tidak membawa telepon genggam dan KTP.
Tersangka AS diketahui membawa SIM, sedangkan sang istri hanya mengantongi paspor.
Keduanya mengaku nekat melakukan aksinya lantaran kehabisan kehabisan uang saat mobil yang dikendarainya kehabisan bensin.
Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
"Jadi otaknya (pencurian) ini perempuannya," ujar Oesman. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judulĀ Pasutri Begal Taksi Online di Karawang, Istri yang Beri Ide, Berawal dari Ingin ke Luar Negeri, Kompas.com dengan judul Kronologi Pasutri Begal Taksi Online, Berawal Mobil yang Disewa Kehabisan Bensin, Pelaku Ditangkap, dan Mobil yang Disewa Kehabisan Bensin, Suami Istri Ini Malah Begal Taksi Online