TRIBUNWOW.COM - Kabar baik bagi para pekerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta dijadwalkan akan cair pada bulan Agustus 2021.
Rencananya, akan ada delapan juta pekerja yang bakal menerima BLT subsidi gaji.
"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Cek Syarat Mendapatkan Program Bansos selama PPKM, BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Bansos Rp 300 Ribu
Adapun besaran BLT subsidi gaji yang diterima pekerja sebesar Rp 1 juta.
Berdasarkan aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, terdapat syarat untuk mendapatkannya.
Penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), dan menjadi peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Penerima BSU adalah mereka yang memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
Aturan lainnya menyebutkan, besaran bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp 1 juta akan dicairkan sekaligus.
Selain itu, jika penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan namun telah menerima BSU, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Berikut lima syarat penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.