Dana Fiktif

Fakta Viral Foto Bilyet Giro Rp 2 Triliun atas Nama Heryanty, Apakah Asli? Cek Poin-poinnya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heriyanti putri Akidi Tio dan suaminya, Rudi Sutadi, malu hingga menutupi wajahnya saat keluar dari Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021) malam.

Sama seperti tanggal penarikan, tanggal efektif di bilyet giro juga 2 Agustus 2021.

9. Nama jelas Penarik;

Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai yang tercatat di Bank Tertarik.

Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan per​sonalisasi oleh Bank Tertarik.

Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.

Nama jelas penarik tak ada dalam bilyet giro atas nama Heryanty yang viral.

10. ​​Tanda tangan Penarik;

Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik.

Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik.

Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.

Tanda tangan penarik tercantum dalam bilyet giro atas nama Heryanty.

Perhatikan gambar di bawah ini sebagai perbandingan dengan bilyet giro atas nama Heryanty:

Bilyet giro atas nama Heryanty yang viral (atas) dan ilustrasi bilyet giro sesuai syarat formal (bawah). (via Tribun Sumsel/Situs Bank Indonesia (BI))

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Sumsel/Hartati)

Berita terkait Akidi Tio

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bilyet Giro Rp2 Triliun atas Nama Heryanti Viral, Asli atau Palsu?