Dana Fiktif

Fakta Viral Foto Bilyet Giro Rp 2 Triliun atas Nama Heryanty, Apakah Asli? Cek Poin-poinnya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heriyanti putri Akidi Tio dan suaminya, Rudi Sutadi, malu hingga menutupi wajahnya saat keluar dari Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021) malam.

TRIBUNWOW.COM - Sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio hingga kini masih menjadi misteri.

Polisi bahkan sampai turun tangan memeriksa anak Akidi Tio setelah sumbangan tersebut tak kunjung cair.

Di tengah proses pemeriksaan terhadap anak Akidi Tio, kini muncul sebuah foto bilyet giro bank mandiri atas nama Heryanty.

Beredar Foto Bilyet Giro 2 Triliun atas nama Heryanti di media sosial. Ini Penjelasan Bank Mandiri (Media sosial/ tribunsumsel.com)

Baca juga: Fakta Viral Foto Belasan Camat di Tegal Kumpul-kumpul Tak Pakai Masker, Ini Penjelasan Polisi

Dari foto yang viral di media sosial, tertulis dana sebesar Rp2 triliun dicairkan lewat bilyet giro dari dan ke rekening Bank Mandiri.

Tertulis dua nama, Heryanty dan Heni Kresnowati, serta rekening mereka dalam bilyet giro yang viral.

Saat Tribun Sumsel melakukan penelusuran, dua nomor rekening yang tercantum di bilyet giro, valid.

Diduga, dana Rp2 triliun yang tertulis di bilyet giro digunakan sebagai dana hibah Covid-19 dari Akidi Tio.

Terkait viralnya bilyet giro tersebut, Bank Mandiri enggan berkomentar.

Hal ini, kata Regional CEO Bank Mandiri (Persero) Tbk, Region II/Sumatera 2, Lourentius Aris Budiyanto, sesuai Undang-undang Perbankan yang tidak memperkenankan membocorkan informasi.

"Maaf soal itu sesuai aturan saya belum bisa berkomentar," ujar Aris, Senin (2/8/2021).

Lantas, apakah bilyet giro tersebut asli?

Jika melihat poin-poin yang ada dalam bilyet giro itu, sudah sesuai syarat formal yang tercantum di situs Bank Indonesia (BI).

Poin-poin sesuai syarat formal bilyet giro yang dimaksud adalah:

1. Nama "Bilyet Giro" dan nomor Bilyet Giro;

Dalam bilyet giro yang viral tercantum nama Bilyet Giro bernomor XL 105226.

2. Nama Bank Tertarik;

Bank tertarik yang tercantum dalam bilyet giro adalah Bank Mandiri.

3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik;

Isi perintah dalam bilyet giro, "Diminta kepada Saudara supaya pada tanggal 2 Agustus 2021 memindahkan dana atas beban rekening kamu sejumlah Rp2.000.000.000.000 (Dua triliun Rp) untuk untung rekening nomor 113.0066661970 atas nama Heni Kresnawati pada Bank Mandiri."

4. Nama dan nomor rekening Penerima;

Nama penerima di bilyet giro adalah Heni Kresnawati dengan nomor rekening 113.0066661970.

5. Nama Bank Penerima;

Bank penerima dalam bilyet giro adalah Bank Mandiri.

Baca juga: Ralat Status Heriyanti Anak Akidi Tio yang Sempat Disebut Tersangka, Polda Sumsel: Tidak Ada Prank

6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap;

Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.

Dana yang tercantum dalam bilyet giro viral sebesar Rp2 triliun.

7. Tanggal Penarikan;

Tanggal penarikan di bilyet giro 2 Agustus 2021.

8. Tanggal Efektif;

Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.

Sama seperti tanggal penarikan, tanggal efektif di bilyet giro juga 2 Agustus 2021.

9. Nama jelas Penarik;

Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai yang tercatat di Bank Tertarik.

Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan per​sonalisasi oleh Bank Tertarik.

Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.

Nama jelas penarik tak ada dalam bilyet giro atas nama Heryanty yang viral.

10. ​​Tanda tangan Penarik;

Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik.

Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik.

Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.

Tanda tangan penarik tercantum dalam bilyet giro atas nama Heryanty.

Perhatikan gambar di bawah ini sebagai perbandingan dengan bilyet giro atas nama Heryanty:

Bilyet giro atas nama Heryanty yang viral (atas) dan ilustrasi bilyet giro sesuai syarat formal (bawah). (via Tribun Sumsel/Situs Bank Indonesia (BI))

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Sumsel/Hartati)

Berita terkait Akidi Tio

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bilyet Giro Rp2 Triliun atas Nama Heryanti Viral, Asli atau Palsu?