Virus Corona

Ketua PCNU Jember Gelar Pesta Pernikahan Anaknya di Masa PPKM, Bupati Beri Denda Rp 10 Juta

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar pernikahan anak tokoh agama di Jember, Jawa Timur, Rabu (28/7/2021). Terbaru, Bupati Jember Hendi Siswanto memberikan sanksi berupa denda senilai Rp 10 juta, Jumat (30/7/2021).

TRIBUNWOW.COM -  Seorang tokoh agama sekaligus Ketua PCNU Jember Jawa Timur harus didenda Rp 10 juta karena diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu karena pihaknya menggelar pesta pernikahan sang anak di masa PPKM.

Pernikahan tersebut diketahui digelar oleh keluarga KH. Abdullah Syamsul Arifin atau Gus Aab, pada Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Tertibkan Prokes Covid-19, Oknum Anggota TNI Diduga Aniaya 2 Pelajar hingga Babak Belur

Pesta pernikahan dilangsungkan di Pondok Pesantren Darul Arifin Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Tim satgas penanganan Covid-19 Jember langsung merespons kegiatan yang diduga melanggar peraturan PPKM.

Bupati Jember, Hendi Siswanto menjelaskan, tim satgas telah melakukan penyelidikan dan ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan PPKM.

Hendy Siswanto selaku ketua satgas penanganan covid 19 telah memberikan sanksi atas pelanggaran prokes tersebut.

“Hari ini sudah sidang, kami terus terang saja. Ketika sudah sidang begini, ada yang harus diputuskan,” kata Hendy saat konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Oknum TNI Marah-marah Pukul 2 Pelajar yang Langgar Prokes, Orangtua Menjerit Tahu Anak Babak Belur

Baca juga: Fakta Viral Video Ketua DPRD Ketapang Joget dan Nyanyi Tanpa Prokes, Ini Penjelasannya

Hendy meminta masyarakat tak mengukur nilai denda dari jumlahnya. Namun, efek kesadaran yang ditimbulkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Kita jangan melihat dendanya, bahwa lebih dari itu adalah kematian,” papar dia.

Di sisi lain, Kapolsek Bangsalsari AKP I Putu Adi Kusuma membenarkan kegiatan pernikahan itu dilaksanakan di Kecamatan Bangsalsari pada Rabu (28/7/2021).

Pihaknya mengaku, polisi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas sempat mendatangi lokasi untuk menegur penyelenggara acara.

“Sebelumnya sudah mau dilaksanakan pada awal masa PPKM, kemudian ditunda,” kata I Putu Adi Kusuma.

Namun, kegiatan pernikahan itu kembali dilakukan pada 28 Juli 2021.

Video dan foto pesta pernikahan tersebut beredar viral di media sosial dan menjadi sorotan

Halaman
12