TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencana pemanggilan tersebut terkait dengan kasus pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, oleh BUMD DKI Jakarta yakni PD. Pembangunan Sarana Jaya.
Selain Anies Baswedan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya juga akan segera memanggil unsur DPRD DKI Jakarta sebagai saksi di kasus ini.
Baca juga: Anies Baswedan Marah hingga Minta Kapolda Pajang Tampang Penjahat Ini: Memalukan Anak Cucu
Firli menegaskan bahwa KPK akan memanggil semua pihak yang terkait dengan adanya dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut.
"Pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapa pun bisa dipanggil tanpa terkecuali," kata Firli dikutip dari TribunJakarta, Senin (26/7/2021).
Pemanggilan terhadap Anies Baswedan akan dilayangkan dalam waktu tak lebih dari dua pekan ke depan.
"Pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Firli.
Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, KPK saat ini masih terus bekerja menyelesaikan perkara para tersangka di kasus tersebut.
Mereka yang terlibat di antaranya adalah Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Ardian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, dan Rudy Hartono Iskandar; dan PT AP sebagai korporasi.
Baca juga: Reaksi Anies Baswedan setelah Viral Dijadikan Meme PPKM Pak Anies Waktu Makan Sisa 9 Menit 8 Detik
Baca juga: Bandingkan Kondisi RS di DKI Sebulan Lalu dan Kini, Anies Baswedan: Alhamdulillah, atas Izin Allah
Firli memastikan bahwa KPK tidak akan tebang pilih dalam mengusut setiap kasus tersebut.
Setiap proses penanganan kasus akan mengacu pada bukti-bukti yang terkumpul, termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta.
Pihaknya pun meminta agar KPK diberikan waktu unuk fokus mengusut kasus tersebut.
"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu menyelesaikan perkara korupsi. Siapa pun dan apa pun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," kata dia.
"Kita memang akan jadwalkan pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, beri waktu KPK untuk bekerja," ujarnya.
Baca juga: Anies Baswedan Tunjukan Penampakan Ruang IGD RS Rujukan Covid saat Ini Dibanding Sebulan Lalu
Negara Rugi Rp 152,5 Miliiar