Virus Corona

Anies Baswedan Marah hingga Minta Kapolda Pajang Tampang Penjahat Ini: Memalukan Anak Cucu

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2021). Terbaru, Anies mengungkapkan kemarahannya terhadap oknum-oknum pelaku kejahatan kemanusiaan saat Covid-19, Rabu (28/7/2021).

Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah alat kesehatan yang ditimbun IF di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, tersangka IF menjual alat kesehatan tersebut secara online.

"Dia melakukan berdagang dan menjual sekaligus menumpuk alat kesehatan. Yang mana selama ini alat-alat ini dibutuhkan saat pandemi, seperti tabung oksigen. Dia tumpuk dan dijual secara online," jelas Denoijiu, Senin (26/7/2021).

Alat kesehatan yang ditimbun antara lain tabung oksigen, regulator oksigen, masker medis, sarung tangan medis, obat-obatan untuk perawatan pasien Covid-19, sampai vitamin.

Parahnya lagi, IF mematok harga jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang biasa dijual di pasaran.

"Misalkan saja untuk tabung oksigen ini dia jual satunya sampai Rp 4.500.000 padahal harga normalnya itu hanya Rp 400 sampai 500 ribu," sambung Deonijiu.

Tidak puas meraup untung, IF pun nekat menyulap tabung yang dulunya berwarna merah dan berisi Co2 menjadi menyerupai tabung oksigen.

Tabung tersebut dicat ulang menjadi warna putih untuk mengelabui korbannya.

"Tabung ini sebenarnya warna merah, untuk Co2 malah digunakan untuk o2 (oksigen) ini sudah tidak pada tempatnya," ujar Deonijiu.

Kasus yang menjeratnya pun tidak berhenti di sana, ternyata IF juga seorang pecandu narkoba.

IF juga mengedarkan barang haram tersebut ke kawasan Jabodetabek.

Atas perbuatannya, IF disangkakan pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Soal penimbunan alat kesehatan, IF dijerat pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.

"Untuk pidana narkotikanya dapat dipidana dengan hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," ujarnya. (*)

Berita terkait Anies Baswedan

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hati Panas, Anies Baswedan Minta Wajah Penjahat Model Begini Dipajang: Bikin Malu Anak Cucu!