"Korban dipastikan mendapat luka-luka terbuka total ada enam di kepala, lengan dan paha dan ada juga patah tulang."
"Para pelaku terancam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951." (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunBali.com dengan judul Kronologi Lengkap Pengeroyokan di Jalan Gunung Patuha, Berujung Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar, dan Kompas.com dengan judul Kronologi Pria Tewas Dikeroyok Debt Collector, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara