Terkini Daerah

4 Fakta Kasus Tewasnya Anggota Ormas di Bali, 7 Orang Ditetapkan Tersangka, Motif Masalah Pribadi

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Kepolisian Polresta Denpasar terlihat tengah berjaga di lokasi awal kasus pembunuhan, tepatnya di Jalan Gunung Patuha VII, Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat pada Sabtu 24 Juli 2021.

Jajaran kepolisian dari Polresta Denpasar berhasil meringkus para tersanga dalam kasus ini.

Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, polisi sudah mengamankan 7 orang pelaku.

"Sampai hari ini ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka. Mereka semua sudah diamankan pihak Satreskrim Polresta Denpasar," ujarnya, Senin (26/7/2021).

Berdasarkan informasi, berikut ini inisial dari para pelaku yakni I Wayan S (40) yang juga merupakan pelaku utama pembunuhan korban.

Lalu ada BB (42), IGBCA (24), FK (31), JBL (30), GPW (27) dan DBB (23).

"Mereka semua ada pelaku pembunuhan dan pengeroyokan," tambah Sukadi.

Untuk sementara pasal yang dikenakan 170 KUHP.

Pasal yang dikenakan bisa berubah sesuai pengembangan hasil penyelidikan. (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Adrian Amurwonegoro/Firizqi Irwan)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Anggota Ormas di Bali Dibunuh Debt Collector, Motif Masalah Pribadi, Ada 7 Tersangka