TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kota Denpasar, Bali.
Diketahui korbannya adalah seorang anggota ormas berinisial GB (34).
Sedangkan tersangkanya berasal dari kelompok debt collector.
Baca juga: Sering Ditanya Kapan Pandemi Covid-19 di Indonesia Berakhir, Begini Jawaban Menkes Budi Gunadi
Motif kasus penganiayaan yang menewaskan korban lantaran masalah pribadi.
Kini polisi juga sudah menetapkan 7 orang tersangka.
Dilansir Tribunnews.com, berikut fakta-faktanya yang dirangkum dari Tribun-Bali.com:
1. Kronologi
Insiden nahas yang menimpa korban terjadi di kawasan Monang Maning, Banjar Sangga Agung, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kora Denpasar, pada Jumat 23 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WITA lalu.
Saat itu, korban GB bersama kakaknya berinisial GW alias JD melintas di wilayah Kuta menggunakan sepeda motor Yamaha Lexy.
Mereka dihentikan oleh kelompok penagih utang lalu dilanjutkan menagih pembayaran motor macet.
Korban yang berboncengan dengan kakaknya tersebut, lalu diajak untuk menyelesaikan masalah ini di tempat kelompok debt collector di Jalan Gunung Patuha VII.
Kedua korban lalu mengikuti anggota kelompok tersebut ke Denpasar.
Baca juga: Sosok Akidi Tio Sumbang Rp 2 T untuk Penanganan Covid-19, Pengusaha Kontraktor yang Dikenal Dermawan
Dan saat tiba di lokasi, beberapa orang dari anggota tersebut sudah menunggu.
Di lokasi, mereka cekcok soal penarikan sepeda motor.
Kedua korban ini juga debt collector, sehingga tahu aturan (saat menagih).