Cerita Selebriti

Dilaporkan karena Kasus Ancaman, Jerinx SID Tak Hadiri Panggilan Polisi: Ada Alasan Sakit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Adam Deni dan Jerinx SID

"Tadi klien saya menjawab 11 pertanyaan dari para penyidik," lanjut Machi Ahmad.

Berdasarkan klarifikasi yang Adam Deni berikan, suami Nora Alexandara itu bakal dijerat pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE.

"Adapun ancaman yang kita lapokan adalah Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE, kata Achmad Deni.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik."

"Yang berisi ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditunjukkan secara pribadi."

"Ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tambahnya.

Adam Deni laporkan Jerinx SID (YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo)

Terkait 11 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Machi Ahmad enggan membeberkannya ke publik. 

"Tentunya mengenai hal-hal yang dilaporkan, tapi disini saya tidak ingin membahas pokok-pokok perkara terlalu jauh, karena ini kapasitasnya masih dalam mengklarifikasi, masih dalam penyelidikan," terang Machi.

Sementara itu, Adam Deni sendiri sudah yakin dan siap untuk dipertemukan dengan Jerinx SID jika diminta.

Adam berharap, musisi dengan nama asli I Gede Aryastina bisa datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan kepolisian.

"Kalau saya pribadi, saya menyerahkan semuanya ke pihak berwajib," kata Adam Deni.

"Mungkin ini ada undangan klarifikasi untuk terlapor saudara IGA atau JRX, semoga saudara IGA atau JRX yang saya laporkan bisa hadir ke Jakarta, untuk memenuhi undangan klarifikasi itu." 

(TribunWow.com/Krisna)

Berita terkait