Cerita Selebriti

Dilaporkan karena Kasus Ancaman, Jerinx SID Tak Hadiri Panggilan Polisi: Ada Alasan Sakit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Adam Deni dan Jerinx SID

TRIBUNWOW.COM - Perseteruan musisi Jerinx SID dan pegiat sosial Adam Deni terus berlanjut.

Sebelumnya, diketahui Adam Deni telah membuat laporan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya terkait ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilakukan oleh Jerinx SID.

Polda Metro Jaya telah mengundang musisi dengan nama asli I Gede Ari Astina itu untuk memberikan keterangan.

"Kemarin saya sudah sampaikan penjadwalan saudara J (Jerinsx SID) untuk hadir hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus melalui kanal YouTube Star Story pada Senin (26/7/2021).

"Undangan klarifikasi berdasarkan laporan polisi tentang adanya dugaan pengancaman,sebagai pelapor saudara AD (Adam Deni). "

Baca juga: Polda Metro Jaya akan Panggil Jerinx SID terkait Kasus Pengancaman, Adam Deni: OTW Beli Karpet Merah

Baca juga: Alasan Adam Deni Tetap Laporkan Jerinx SID meski Nora Sudah Minta Maaf dan Sempat Komunikasi

Sementara itu, diketahui tim penyelidik telah memanggil Adam Deni sebagai pelapor untuk memberikan keterangan.

"Penyidik sudah mengambil keterangan dari saudara pelapor sendiri dengan membawa bukti-bukti yang ada juga beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan klarifikasi," ujar Yusri.

"Karena ini masih dalam penyelidikan, kita jadwalkan hari ini hari senin (26/7/2021) untuk mengundang saudara J hadir untuk diambil keterangannya."

Namun ternyata, Jerinx SID dikabarkan tidak bisa memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya.

Dari informasi yang diperolehnya, Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Jerinx SID dengan sakit, sehingga tidak bisa memenuhi undangan panggilan dari kepolisian.

"Tetapi berdasarkan hasil laporan dari penyidik bahwa saudara J sudah menghubungi penyidik, tidak bisa hadir hari ini karena ada alasan sakit," jelas Yusri.

Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers soal obat-obatan Covid-19, Selasa (6/7/2021). (YouTube Kompas TV)

Sebenarnya, Yusri mengharapkan bahwa musisi berusia 44 tahun tersebut bisa hadir untuk memberikan keterangan. 

Namun, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara internal terlebih dahulu.

"Kami mengharapakan saudara J untuk bisa memberikan keterangan berdasarkan laporan tersebut," ujar Yusri.

"Tapi kalau tidak hadir, menjadi pertanyaan, apakah kita harus menjadwalkan ulang lagi?"

"Rencana hari ini kita akan gelar perkara internal dulu untuk memastikan apakah unsur-unsur pemaksaan tersebut memenuhi tidak, berdasarkan keterangan-keterangan yang kita ambil," tambah Yusri.

Jika masih diperlukan keterangan dari Jerinx, maka polisi akan menjadwalkan ulang pemanggilan.

Akan tetapi, jika dirasa tidak memerlukan keterangan dari Jerinx SID, maka status perkara tersebut akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Tak hanya itu, ketika perkara sudah dinaikkan ke status penyidikkan, maka polisi tidak akan mengundang, melainkan akan memanggil Jerinx SID.

"Kalau memang sudah memenuhi unsur, akan kita naikkan dari penyelidikkan ke penyidikkan, apakah harus dengan keterangan J? Lihat hasil gelar perkara nanti," tutur Yusri Yunus.

"Jadi nanti jika sudah naik ke penyidikan, kita bukan lagi mengundang saudara J, tapi memanggil saudara J,"

"Tapi kalau memang hasil perkara masih memerlukan keterangan dari saudara J, sehingga harus menjadwalkan lagi ulang,"

Akan tetapi, Yusri Yunus kembali menegaskan bahwa perkara ini akan dibahas lagi secara internal.

"Kita tunggu saja nanti hasil gelar perkara yang internal yang dilakukan penyelidik nanti," pungkas Yusri.

Baca juga: Mengaku Sudah Dihubungi Jerinx SID setelah Buat Laporan ke Polisi, Adam Deni: Saya Tegas

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Adam Deni Laporkan Jerinx SID, Denny Sumargo: Ngelihat Lo Plintat-plintut Nih

Lihat videonya dari menit awal:

Jerinx SID Terancam Hukuman Penjara

Jerinx SID terancam hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta akibat mengancam Adam Deni melalui media elektronik.

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Adam Deni, Machi Ahmad yang menemani kliennya saat memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

"Hari ini mendampingi klien saya memenuhi undangan klarifikasi atas laporan klien saya 10 Juli kemarin," kata Machi Ahmad melalui kanal YouTube KH Infotainment pada Sabtu (17/6/2021).

Adam Deni dicecar 11 pertanyaan oleh para penyidik terkait laporan yang telah dibuatnya.

"Tadi klien saya menjawab 11 pertanyaan dari para penyidik," lanjut Machi Ahmad.

Berdasarkan klarifikasi yang Adam Deni berikan, suami Nora Alexandara itu bakal dijerat pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE.

"Adapun ancaman yang kita lapokan adalah Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE, kata Achmad Deni.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik."

"Yang berisi ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditunjukkan secara pribadi."

"Ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tambahnya.

Adam Deni laporkan Jerinx SID (YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo)

Terkait 11 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Machi Ahmad enggan membeberkannya ke publik. 

"Tentunya mengenai hal-hal yang dilaporkan, tapi disini saya tidak ingin membahas pokok-pokok perkara terlalu jauh, karena ini kapasitasnya masih dalam mengklarifikasi, masih dalam penyelidikan," terang Machi.

Sementara itu, Adam Deni sendiri sudah yakin dan siap untuk dipertemukan dengan Jerinx SID jika diminta.

Adam berharap, musisi dengan nama asli I Gede Aryastina bisa datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan kepolisian.

"Kalau saya pribadi, saya menyerahkan semuanya ke pihak berwajib," kata Adam Deni.

"Mungkin ini ada undangan klarifikasi untuk terlapor saudara IGA atau JRX, semoga saudara IGA atau JRX yang saya laporkan bisa hadir ke Jakarta, untuk memenuhi undangan klarifikasi itu." 

(TribunWow.com/Krisna)

Berita terkait