Virus Corona

Aturan Terbaru PPKM 26 Juli-2 Agustus, Makan di Tempat Daerah PPKM Level 4 Maksimal Cuma 20 Menit

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers di Istana Negara, Minggu (25/7/2021).

Sebab kata dia, sudah ribuan jiwa manusia di Indonesia meninggal akibat ganasnya penyebaran virus tersebut.

"Supaya ya kita bisa menyelamatkan ribuan nyawa ke depannya terlalu mahal untuk dipolitisasi," tuturnya. Luhut juga mengatakan, belum saatnya untuk memikirkan perihal pergantian presiden saat ini. 

Kata dia, menjabat sebagai Presiden merupakan suatu takdir yang alamiah. Jadi tidak perlu adanya sikap untuk merebut kekuasaan tersebut.

"Apa harus jadi presiden aja mengabdi di negeri ini? Presiden cuma satu loh dan menurut saya menjadi presiden itu sudah alam ini yang menakdirkan hal itu gitu," kata Luhut.

"Ngapain rebutan yang ndak jelas, yang membuat kau sakit hati yang membuat kau musuhan dan macem-macem," imbuhnya.

Janjikan Insentif

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah saat ini menyiapkan insentif perpajakan untuk para pelaku dunia usaha di berbagai sektor.

Insentif pajak yang diberikan ini diharapkan membantu kelangsungan para pengusaha di tengah pemberlakuan PPKM level 4.

Beberapa bidang usaha yang disebutkan Airlangga diantaranya sektor transportasi, horeka (hotel, restoran, kafe), hingga usaha di sektor pariwisata.

Namun, untuk pelaku usaha yang membuka bisnisnya di mall atau pusat perbelanjaan, dipastikan dalam waktu dekat segera mendapatkan intensif tersebut.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga menambahkan, bantuan berupa insentif ini sedang diproses dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan menuju tahapan finalisasi.

“Akan diberikan bantuan kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mall. Itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah, untuk Juni sampai Agustus 2021,” ujar Menteri Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

“PMK dalam proses. Ini kan diberikan juga ke beberapa sektor lain seperti transportasi, horeca, dan pariwisata yang sedang dalam finalisasi,” sambungnya.

Pengusaha juga dijanjikan mendapatkan insentif pajak sewa toko menjadi 0 persen di pusat perbelanjaan atau mal pada Juli hingga Agustus 2021 saat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Suasana sepi pengunjung di pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Kamis (1/6/21).  (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif perpajakan tersebut menjadi komponen yang ditanggung pemerintah atau DTP. 

Halaman
1234