TRIBUNWOW.COM - Kasus penganiayaan pemilik kafe di Gowa oleh oknum Satpol PP di Gowa yang ternyata masih berlanjut.
Kini, giliran korban dilaporkan ke polisi karena dugaan penyebaran hoaks.
Sebelumnya, Oknum Satpol PP yang diketahui bernama Mardani Hamdan (46) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Viral Pungli di Pos Penyekatan PPKM, Pelakunya Oknum Satpol PP, Damkar hingga BPBD
Bahkan, oknum yang menjabat Sekretaris Satpol PP Gowa kini sudah dicopot dari jabatanya.
Kini, sekelmpok pemuda yang tergabung dalam ormas Brigadir Muslim Indonesia mendatangi Mapolres Gowa untuk melaporkan terkait kehamilan korban pada Kamis (22/7/2021) kemarin.
Mereka melaporkan orban penganiayaan yakni Riana dan Ivan Van Houten karena dianggap telah memprovokasi dan menyesatkan publik.
"Kita paham dan sepakat dan paham bahwa segala tindak pidana yang terjadi di tempat itu wajib untuk diproses hukum," kata Zulkifli sebagai perwakilan ormas dikutip dari KompasTV, Jumat (23/7/2021).
"Bahkan kita apresiasi aparat kepolisian, Pemda Gowa, yang telah memberikan sanksi kepada oknum Satpol PP."
"Tetapi, kita juga jangan lupa dugaan tindak pidana yang juga mungkin dilakukan oleh oknum pemilik kafe," tambahnya.
Baca juga: Buat Resah Warga karena Sebar Video Hoaks Pedagang Vs Satpol PP, Guru di Lampung Ngaku Iseng
Baca juga: Fakta Viral Video Satpol PP Bentak dan Ancam Pemilik Angkringan di Tangsel, Ini Kronologinya
Sebelumnya, korban perempuan disebut tengah hamil saat penganiayaan terjadi.
Bahkan sang suami mengaku istrinya sempat pecah ketuban seusai ditampar aparat.
Simpati pun mengalir ke publik dan mengecaman kepada pelaku pukulan semakin keras.
Namun, isu kehamilan tersebut sampai saat ini tidak bisa dibuktikan.
Bahkan korban diduga sedang tidak hamil.
"Tatapi kemarin kita mendengar dengan jelas penjelasan Ivan Van Houten dalam akun FB-nya, bahwa hasil USG dan medis menjelaskan kondisi janin kosong tidak ada kehamilan," ujar Zulkifli.