Rektor UI Rangkap Jabatan

Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, Refly Harun Soroti Peran Erick Thohir: Padahal 2 Jabatan di 1 Tangan

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan pakar hukum tata negara Refly Harun (kanan). Refly Harun kritisi peran dan tanggung jawab Erick Thohir terkait rangkap jabatan Rektor UI, Rabu (21/7/2021).

TRIBUNWOW.COM - Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tidak hanya membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja yang menjadi sasaran kritik.

Menteri BUMN Erick Thohir juga tidak luput dari sorotan publik terkait peranan dan tanggung jawabnya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyinggung kesalahan Erick Thohir dalam permasalahan rangkap jabatan Ari Kuncoro.

Rektor UI, Ari Kuncoro (kiri), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kanan). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik seusai mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro rangkap jabatan. (Kolase/Website BRI/YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Sindir Rektor UI, Akbar Faizal Ungkit Harvard hingga Oxford: Rektornya Tak Gelisah Jadi Komisaris

Hal itu disampaikan Refly Harun melalui kritik yang disampaikan di kanal YouTube-nya.

Refly semula membacakan kritik dari Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, yang menyoroti ihwal perubahan Statuta Universitas UI yang memperbolehkan rektor untuk rangkap jabatan.

Arteria bahkan menyindir bahwa Rektor UI semestinya malu dan harus mundur dari jabatanya.

Namun, ia tak secara khusu menyoroti Presiden Jokowi.

"Tumben Arteria, tapi dia tidak mengkritik Presiden Jokowi-nya. Jadi yang dikritik kondisi sebelum PP itu diteken," ungkap Refly Harun dikutip TribunWow.com, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Samakan dengan RUU KPK hingga Omnibuslaw, Said Didu soal Rangkap Jabatan Rektor UI: Hati-hati Kalian

Refly Harun menambahkan, Ari Kuncoro bahkan semestinya dapat ganjaran lebih dari sekadar mundur dari jabatan.

Pasalnya, Statuta UI di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 (sebelum diubah), menegaskan bahwa Rektor UI dilarang untuk merangkap jabatan baik di perusahaan swasta maupun pelat merah.

Meski Statuta sudah dibubah Jokowi lewat PP Nomor 74/2021 pada 2 Juli 2021, Ari Kuncoro tetap dinyatakan melanggar hukum karena pengangkatan jabatannya jauh sebelum PP baru diterbitkan.

"Posisi Ari sebelumnya adalah posisi yang melawan hukum, karena berlaku peraturan yang lama," ujar Refly Harun.

"Karena posisinya melawan hukum, maka ya dia harus kembalikan penerimaan yang ada," tambahnya.

Baca juga: Sindiran Rocky Gerung soal Rangkap Jabatan Rektor UI Ari Kuncoro: Pasal Diganti, Muka Tetap Buruk

Jokowi memang dianggap merestui Ari Kucoro rangkap jabatan menjadi Wakil Komisaris Umum BRI.

Namun, Erick Thohir juga dianggap punya andil dan tanggung jawab besar atas hal tersebut.

Halaman
123