Rektor UI Rangkap Jabatan

Samakan dengan RUU KPK hingga Omnibuslaw, Said Didu soal Rangkap Jabatan Rektor UI: Hati-hati Kalian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (18/8/2020). Terbaru, Said Didu buka suara soal polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.

TRIBUNWOW.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menuai sorotan seusai merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dilansir TribunWow.com, tak hanya Ari Kuncoro, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menuai kritik karena merevisi Statuta UI.

Dalam revisi Statuta UI tersebut, rektor diperbolehkan merangkap jabatan di BUMN atau BUMD kecuali menjabat di posisi direksi.

Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu pun bersuara terkait polemik ini.

Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, diduga melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Gambar diambil dari situs resmi BRI pada Senin (28/6/2021) sore. (BRI)

Baca juga: Sindiran Rocky Gerung soal Rangkap Jabatan Rektor UI Ari Kuncoro: Pasal Diganti, Muka Tetap Buruk

Baca juga: Kritik Said Didu soal Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan: Awal Rontoknya Negara Hukum?

Said Didu menduga ada empat hal yang menjadi sinyal alasan Jokowi akhirnya merevisi Statuta UI.

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube MSD, Rabu (21/7/2021).

"Saya pikir ada tiga (empat -red) hal yang mudah-mudahan bukan ini yang terjadi," kata Said.

"Pertama yang ingin ditunjukkan pemerintahan sekarang, 'Wahai temanku apabila kau melanggar hukum enggak usah takut karena aturannya akan aku ubah."

Selain itu, Said juga menyinggung soal pemerintah yang dinilainya mudah mengubah aturan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.

"Yang kedua, 'Apa yang saya mau jangan kamu halangi berdasarkan aturan, karena aturan bisa saya ubah'," katanya.

"Yang ketiga mengingatkan pada orang lain 'Hati-hati kalian yang tidak mendukung saya atau tidak menjilat saya maka aku carikan aturan yang menjerat Anda'."

"Yang keempat 'Apa pun yang saya inginkan enggak usah kau halangi, karena aku bisa melakukan apa pun yang aku inginkan'."

Menurut Said, revisi Statuta UI ini serupa dengan RUU KPK hingga Omnibuslaw.

Ia menyebut ada kepentingan tertentu hingga pemerintah dengan mudah mengubah undang-undang.

"Ini sebagai contoh saja, dulu Kepala KSP menyatakan bahwa KPK menghambat ekonomi maka diubahlah undang-undang," jelasnya.

Halaman
1234