Terkini Daerah

Buat Resah Warga karena Sebar Video Hoaks Pedagang Vs Satpol PP, Guru di Lampung Ngaku Iseng

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri: Polda Lampung Tetapkan Oknum Guru Metro Jadi Tersangka Penyebar Video Hoax. oknum guru Metro ambil bahan video hoaks dari kanal Youtube dan disebar dengan lokasi di Terminal Metro. Foto kanan: Polisi Ungkap Motif Oknum Guru Metro Sebar Video Hoax Demi Tambah Viewer. Polisi ungkap jika video yang disebarkan oknum guru Metro adalah rekaman kejadian di Aceh.

Guntoro dijerat dengan Undang-undang ITE dan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka juga dikenakan Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU no 1 tahun 1946," kata Arie.

Terkait kasus ini, Arie mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan medsos.

Ia juga berharap masyarakat jangan percaya begitu saja, ketika mendapatkan informasi yang tersebar melalui medsos.

"Apa lagi sampai menyebarkan berita hoaks, karena dikhawatirkan bisa memicu orang lain untuk berbuat hal serupa (kerusuhan)," kata Arie. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Ungkap Motif Oknum Guru Metro Sebar Video Hoaks Demi Tambah Viewer dan Tersangka Penyebar Video Hoaks Metro Dijerat Undang-undang ITE, Polisi Ancam 10 Tahun Penjara

Berita Viral Lainnya