Guntoro dijerat dengan Undang-undang ITE dan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka juga dikenakan Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU no 1 tahun 1946," kata Arie.
Terkait kasus ini, Arie mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan medsos.
Ia juga berharap masyarakat jangan percaya begitu saja, ketika mendapatkan informasi yang tersebar melalui medsos.
"Apa lagi sampai menyebarkan berita hoaks, karena dikhawatirkan bisa memicu orang lain untuk berbuat hal serupa (kerusuhan)," kata Arie. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Ungkap Motif Oknum Guru Metro Sebar Video Hoaks Demi Tambah Viewer dan Tersangka Penyebar Video Hoaks Metro Dijerat Undang-undang ITE, Polisi Ancam 10 Tahun Penjara