TRIBUNWOW.COM - Aksi seorang guru bernama Guntoro (50) sempat membuat resah warga gara-gara menyebarkan video hoaks kericuhan antara warga sipil dan aparat.
Guntoro yang merupakan warga Kota Metro, Lampung menyebarkan video adanya kerusuhan antara pedagang dan Satpol PP di Terminal Kota Metro.
Ketika diamanakan oleh pihak kepolisian, diketahui video yang disebarkan oleh Guntoro tidak benar adanya.
Baca juga: Videonya Viral, Ternyata Ini Tujuan Warga Situbondo Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19
Baca juga: Fakta Viral Video Anggota Dewan Bernyanyi dan Berjoget di Kantor DPRD Malaka, BK Turun Tangan
Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.com, Guntoro kemudian dibekuk pada Jumat (16/7/2021).
Kini status Guntoro telah naik menjadi tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih kita amankan di Polda," kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Kamis (22/7/2021).
Diketahui, video kerusuhan itu disebar Guntoro lewat akun Facebook miliknya Guntoro21.
Saat diperiksa oleh pihak kepolisian, Guntoro mengaku bertujuan ingin menambah viewers.
"Tersangka mengaku iseng, hanya untuk menambah jumlah viewer video yang diunggah di akun Facebook pribadinya," ujar Arie.
Setelah video tersebut beredar, banyak warga merasa resah dan melapor ke aparat berwenang.
"Setelah mendapat banyak laporan dari warga, akhirnya kami bersama Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka, Jumat malam kemarin," kata Arie.
Video yang disebarkan oleh Guntoro diketahui merupakan video kisruh yang sempat terjadi di Aceh pada bulan Mei 2021.
Kala itu terjadi penutupan pasar Peunayong, Aceh.
Guntoro menggunakan video tersebut dan menuliskan narasi bahwa video itu terjadi di Kota Metro.
Kini Guntoro harus membayar mahal aksi isengnya itu.
Baca juga: Jadi Gay karena Dunia Malam, Pria di Padang Pacari Siswa SMP seusai Putus dari Kekasih Wanitanya
Guntoro dijerat dengan Undang-undang ITE dan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka juga dikenakan Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU no 1 tahun 1946," kata Arie.
Terkait kasus ini, Arie mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan medsos.
Ia juga berharap masyarakat jangan percaya begitu saja, ketika mendapatkan informasi yang tersebar melalui medsos.
"Apa lagi sampai menyebarkan berita hoaks, karena dikhawatirkan bisa memicu orang lain untuk berbuat hal serupa (kerusuhan)," kata Arie. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Ungkap Motif Oknum Guru Metro Sebar Video Hoaks Demi Tambah Viewer dan Tersangka Penyebar Video Hoaks Metro Dijerat Undang-undang ITE, Polisi Ancam 10 Tahun Penjara