"Bagaimana mungkin kita menegakkan good governments atau clean governments kalau presidennya mencontohkan pelanggaran peraturan yang dibuatnya sendiri," kata Refly.
Jokowi dianggap tidak hanya telah mengubah PP, namun juga telah melanggar UU No.25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Dalam pasal 17, disebutkan jelas bahwa pelayan publik (dalam hal ini Rektor UI) dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus. (TribunWow.com/Rilo)