TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI.
Dilansir TribunWow.com, revisi tersebut kini mengizinkan Rektor UI merangkap jabatan di perusahaan BUMN selain di jabatan direksi.
Revisi itu hanya berselang kurang lebih satu bulan setelah kontroversi rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.
Diberitakan sebelumnya, Ari Kuncoro ketahuan merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama BRI.
Baca juga: Trending Twitter, Ini Reaksi Kocak Netizen soal Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Baca juga: Sosok Ari Kuncoro, Rektor UI yang Viral karena Panggil BEM UI, Rangkap Jabatannya Kini Disorot
Sempat dianggap melanggar aturan, kini rangkap jabatan Ari Kuncoro dianggap legal seusai Statuta UI direvisi.
Dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (20/7/2021), Refly Harun menyayangkan kebijakan Jokowi tersebut.
Padahal, kata dia, seharusnya Ari Kuncoro dipecat sebagai rektor UI karena melanggar aturan.
"Ketika ramai dibicarakan bahwa rektor UI melanggar PP, bukannya rektornya yang dicopot dari jabatan karena sudah melanggar," jelas Refly.
"Atau menteri BUMN-nya yang sudah lali dicopot juga, tapi yang terjadi adalah kesalahan itu dilegalkan dengan cara mengubah PP."
"Wah bahaya sekali kalau bernegara seperti ini."
Refly melanjutkan, revisi Statuta UI seolah mengubah hal haram menjadi halal.
Pasalnya dalam Statuta UI sebelumnya, rektor dilarang merangkap jabatan di perusahaan BUMN.
"Besok kalau ada pelanggaran Undang-undang, bukannya pelanggar Undang-undang diberi sanksi administratif," katanya.
"Tapi cukup Undang-undangnya diubah, jadi yang haram jadi halal."
"Luar biasa ya negara kita ini."
Baca juga: Faisal Basri Bongkar Curhat Dosen soal Rektor UI: Berdoa agar Jadi Menteri, Biar Cepet Keluar
Baca juga: Fadli Zon Sentil Rektor UI yang Panggil BEM UI seusai Beri Julukan Jokowi, Ternyata Rangkap Jabatan