PPKM Darurat

Pemilik Kafe Pilih Dibui karena Langgar PPKM, sang Ayah Sempat Bujuk Bayar Denda

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Tak Ada Uang Bayar Denda ke Negara

Diketahui, aturan PPKM darurat yang dilanggar oleh Asep adalah kafe miliknya beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB.

Atas pelanggaran itu, Asep diberikan vonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan tiga hari.

Kala itu Asep tegas memilih vonis kurungan.

Baca juga: Jawaban Ustaz Dasad Latif saat Ada Teman Ogah Vaksin: Kenapa Makan? Makan Tak Makan Pasti Kau Mati

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/201).

Kala itu petugas kejaksaan sempat meminta Asep untuk berpikir kembali.

"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut, Selasa (13/7/2021).

Pada akhirnya, Asep mantap memilih vonis dipenjara.

"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis (15/7/2021) siang. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Kisah Haru Asep, Pilih Dipenjara 3 Hari karena Tak Punya Uang Bayar Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta" ,"Memilih Dipenjara 3 Hari Setelah Didenda PPKM Rp 5 Juta, Pemilik Kedai Kopi: Kaget, Saya Ditahannya di Lapas", dan "Tak Tega Anaknya Masuk Lapas, Ayah Pemilik Kedai Kopi: Mampu Bayar Denda PPKM, tapi Saya Harus Dukung Keputusannya"

Berita Viral Lainnya