PPKM Darurat

Pemilik Kafe Pilih Dibui karena Langgar PPKM, sang Ayah Sempat Bujuk Bayar Denda

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

TRIBUNWOW.COM - Melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Asep Lutfi Suparman (23), seorang pengusaha kedai atau kafe kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih untuk dipenjara.

Asep saat itu menyatakan enggan membayar denda Rp 5 juta dan siap dipenjara selama tiga hari, dimulai Kamis (15/7/2021) hingga Sabtu (18/7/2021).

Agus Rahman (56) selaku ayah Asep mengaku bangga atas keputusan anaknya tersebut.

Foto-foto pemilik kedai yang memilih 3 hari penjara saat vonis langgar PPKM Darurat saat akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Baca juga: Oknum Satpol PP Gowa Tampar Ibu Hamil Pemilik Kafe, Petugas Klaim Sudah Sopan: Hanya Salah Paham

Baca juga: Viral Minta ICU untuk Anggota DPR, Saleh Daulay Bantah Ingin Negara Istimewakan Pejabat: Mohon Maaf

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Agus sendiri mengaku mengetahui bahwa anaknya memang melanggar aturan PPKM Darurat karena kafe putranya itu beroperasi melebihi batas jam yang ditentukan.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," ungkap Agus, Kamis (15/7/2021).

Diketahui, sebelum ditangkap, Asep mengoperasikan lantai tiga rumahnya sebagai kafe kopi dan masih menerima pelanggan hingga malam.

"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang. Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," ungkap Agus.

Dipenjara Bareng Kriminal

Meski siap dipenjara, Asep mengakui dirinya kaget lantaran tak menyangka ternyata ditempatkan di lapas bersama kriminal kasus-kasus lain yang divonis belasan hingga puluhan tahun.

Pada foto yang diambil oleh Kompas.com, nampak Asep yang tadinya berambut gondrong sudah dicukur cepak.

Dirinya ditempatkan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian, mengaku pihaknya telah menerima Asep.

"Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring. Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimnya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya," jelas Davi, kepada wartawan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021) siang.

Asep ditahan di sel tahanan Situ Cilambu Blok 12. Diketahui di sana terdapat puluhan narapidana lain dengan latar belakang kasus yang beragam.

"Enggak ada ruangan khusus ya, selnya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," tambah Davi.

Tak Ada Uang Bayar Denda ke Negara

Diketahui, aturan PPKM darurat yang dilanggar oleh Asep adalah kafe miliknya beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB.

Atas pelanggaran itu, Asep diberikan vonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan tiga hari.

Kala itu Asep tegas memilih vonis kurungan.

Baca juga: Jawaban Ustaz Dasad Latif saat Ada Teman Ogah Vaksin: Kenapa Makan? Makan Tak Makan Pasti Kau Mati

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/201).

Kala itu petugas kejaksaan sempat meminta Asep untuk berpikir kembali.

"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut, Selasa (13/7/2021).

Pada akhirnya, Asep mantap memilih vonis dipenjara.

"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis (15/7/2021) siang. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Kisah Haru Asep, Pilih Dipenjara 3 Hari karena Tak Punya Uang Bayar Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta" ,"Memilih Dipenjara 3 Hari Setelah Didenda PPKM Rp 5 Juta, Pemilik Kedai Kopi: Kaget, Saya Ditahannya di Lapas", dan "Tak Tega Anaknya Masuk Lapas, Ayah Pemilik Kedai Kopi: Mampu Bayar Denda PPKM, tapi Saya Harus Dukung Keputusannya"

Berita Viral Lainnya