Terkini Daerah

Tak Puas 4 Kali Nikah, Pria Ini Rudapaksa Anak Kandung yang Diisukan Tak Perawan, Begini Ceritanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Aksi bejat dilakukan seorang ayah asal Kecamatan Wajo, Kota Makassar, RS (41) kepada putri kandungnya, PIS (18).

RS merupakan anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Makassar.

Baca juga: Terobsesi Film Asusila, 5 Pemuda Rudapaksa Remaja 14 Tahun secara Bergilir lalu Ditinggal di Jalan

Baca juga: Modus Pria Beristri di Bitung Rudapaksa 5 Anak di Bawah Umur, Anak Anggota Polisi Nyaris Jadi Korban

2 Kali Coba Rudapaksa

Kepada polisi, RS mengaku sudah dua kali melakukan percobaan pemerkosaan pada putrinya.

Namun, upaya jahatnya selalu gagal.

Di percobaan ketiga, RS akhirnya berhasil melampiaskan nafsunya.

"Terjadi pertengkaran rumah tangga yang berakibat pengusiran," kata RS.

"Anak saya diusir sama ibu tirinya."

Pengusiran itu dimanfaatkan RS mengajak putrinya ke penginapan.

Sesampainya di penginapan, RS langsung merudapaksa korban.

Mulanya, korban berusaha melawan.

Namun, akhirnya korban tak berdaya saat RS menindih tubuhnya.

Korban mengaku sudah beberapa kali dirudapaksa pelaku.

Namun, RS membantahnya dan menyebut baru sekali merudapaksa korban.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 285 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari TribunMakassar.com dengan judul Modus Tanyakan Keperawanan, Ayah di Makassar Tega Rudapaksa Anak Kandung, dan Tak Puas 4 Kali Beristri, RS Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti

Baca artikel lain terkait