TRIBUNWOW.COM - Aksi bejat dilakukan seorang ayah asal Kecamatan Wajo, Kota Makassar, RS (41) kepada putri kandungnya, PIS (18).
Dilansir TribunWow.com, RS tega merudapaksa PIS pada 7 Juli 2021 lalu.
Kepada polisi, RS menyebut merudapaksa korban setelah mendengar isu PIS sudah tak perawan lagi.
Isu tersebut membuat rumahtangganya dengan sang istri kerap diliputi percekcokan.
Sebelum melancarkan aksinya, RS mengaku sempat bertanya pada korban soal isu miring yang menimpanya.
Baca juga: Janda Muda Dirudapaksa lalu Dibunuh, 1 dari 5 Pelaku Sempat Ikut Evakuasi Mayat Korban di Sungai
Baca juga: Dendam Lamaran Ditolak, Pria Ajak 4 Rekan Rudapaksa dan Bunuh Janda Muda, Kondisi Korban Mengenaskan
"Sering terjadi percekcokan dalam rumah tangga saya yang mengatakan dia (PIS) tidak perawan," kata RS, dikutip dari TribunMakassar, Selasa (13/7/2021).
"Saya pun mengutik keterangan dari dia, benar atau tidak kamu tidak perawan. Disitulah terjadi kehilafan saya."
"Saya sangat menyesal sekali," sambungnya.
RS sudah menikah sebanyak empat kali.
Sementara itu, PIS merupakan anak kedua dari pernikahan pertamanya.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad kadarislam menyebut RS mulanya mengajak korban ke penginapan dengan memberi iming-iming.
Namun, selain memberikan iming-iming, RS juga sempat mengancam korban agar mau berhubungan suami istri dengannya.
"Yang bersangkutan (PIS) diiming-imingi sesuatu untuk dibawa ke wisma," katanya.
Ketika di wisma, ternyata orang tua atau bapaknya ini (RS) langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan."
"Setelah diancam, ditindih kedua kakinya (PIS) lalu dilakukanlah pelecehan."
RS merupakan anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Makassar.
Baca juga: Terobsesi Film Asusila, 5 Pemuda Rudapaksa Remaja 14 Tahun secara Bergilir lalu Ditinggal di Jalan
Baca juga: Modus Pria Beristri di Bitung Rudapaksa 5 Anak di Bawah Umur, Anak Anggota Polisi Nyaris Jadi Korban
2 Kali Coba Rudapaksa
Kepada polisi, RS mengaku sudah dua kali melakukan percobaan pemerkosaan pada putrinya.
Namun, upaya jahatnya selalu gagal.
Di percobaan ketiga, RS akhirnya berhasil melampiaskan nafsunya.
"Terjadi pertengkaran rumah tangga yang berakibat pengusiran," kata RS.
"Anak saya diusir sama ibu tirinya."
Pengusiran itu dimanfaatkan RS mengajak putrinya ke penginapan.
Sesampainya di penginapan, RS langsung merudapaksa korban.
Mulanya, korban berusaha melawan.
Namun, akhirnya korban tak berdaya saat RS menindih tubuhnya.
Korban mengaku sudah beberapa kali dirudapaksa pelaku.
Namun, RS membantahnya dan menyebut baru sekali merudapaksa korban.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 285 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunMakassar.com dengan judul Modus Tanyakan Keperawanan, Ayah di Makassar Tega Rudapaksa Anak Kandung, dan Tak Puas 4 Kali Beristri, RS Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti