TRIBUNWOW.COM - Sosok kontroversial dokter Lois Owien tak jadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Kepolisian.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, dokter yang menyebar berita bohong dan opini tentang Covid-19 itu dipulangkan oleh Bareskrim Polri.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.
Baca juga: Atas Jasa Hotman Paris, dr Tirta Akhirnya Bisa Laporkan dr Lois: Langsung Berinisiatif Mengadukan
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan.
Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/7/2021).
Slamet menegaskan, Polri mengedepankan penegakan hukum dengan keadilan restoratif dalam kasus dokter Lois.
Namun, tetap dengan harapan bahwa halserupa tidak akan terjadi lagi di masyarakat.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium."
"Karena itu, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," ucap Slamet.
Baca juga: Dokter Lois Janji Tak Akan Sebar Hoaks Covid Lagi, Ini Sikap dr. Tirta: Kapok yah
Baca juga: Sebar Hoaks soal Covid-19, dr Lois Akui Hanya Asal Ngomong, Akhirnya Tak Jadi Dipenjara
Lois Owien Mengakui Kesalahannya
Dokter Lois Owien sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak , terutama Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Lois dianggap telah dengan sengaja menyampaikan opini sesat mengenai Covid-19.
Ia juga dilaporkan atas tidak penghinaan terhadap IDI.
Terkait hal tersebut, Brigjen Slamet menyampaikan bahwa Lois telah mengakui kesalahannya.
Disebutkan bahwa Lois mengakui opininya tentang Covid-19 sama sekali tidak ilmiah dan tidak melalui riset.
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kata Polisi soal Kejiwaan Dokter Lois yang Sebar Hoaks Covid: Penyidik Tahu yang Harus Dikerjakan
Lois mengaku bahwa opininya tentang interaksi obat hingga penggunaan alat PCR semuanya murni pandangan pribadi.
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien," ujar Slamet.
"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum."
"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," tambahnya.
Lebih lanjut, dokter Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial (medsos) membutuhkan penjelasan medis.
Slamet menegaskan, Lois telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. (TribunWow.com/Rilo)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Dokter Lois Tidak Ditahan, Polri: Dia Akui Kesalahan dan Janji Tidak Akan Mengulangi dan Tribunnews.com dengan judul Tak Ditahan, Dokter Lois Menyesal dan Mengaku Pernyataanya Opini Pribadi Tak Berlandaskan Riset