TRIBUNWOW.COM - Ditangkap pada Minggu (11/7/2021), Lois Owien alias dokter Lois kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wanita yang viral gara-gara menyatakan tak percaya Covid-19 dan menyebar provokasi, kini terancam menjalani hukuman penjara 10 tahun.
Lois dijadikan tersangka karena terbukti menyebarkan hoaks seputar Covid-19.
Baca juga: Tak Hanya Dokter Lois, dr Tirta Peringatkan Penyebar Hoaks Covid-19 Lainnya yang Kini dalam Pantauan
Baca juga: Berbelit-belit saat Ditanya Hotman soal Covid di India, Jawaban dokter Lois Bikin Tertawa
Terkait kejiwaan dokter Lois, pihak kepolisian mengaku belum diketahui apakah akan melakukan pemeriksaan kejiwaan atau tidak.
Namun sementara ini dipastikan belum ada pemeriksaan kejiwaan dokter Lois.
"Belum ada rencana, nanti liat penyidik nanti agendanya apa," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (12/7/2021).
Komjen Agus meminta agar masyarakat tenang dan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Penyidik tahu yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya," katanya.
Diketahui, dokter Lois dikenakan pasal berlapis.
Pasal yang pertama adalah Doketer Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.
"(Dokter Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Selain itu, dokter Lois juga dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Hal ini termaktub dalam pasal UU tentang wabah penyakit menular.
"Tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar Komjen Agus.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.