Kepada polisi, ketiganya mengaku telah merudapaksa dan membunuh korban.
"Hasil pemeriksaan ketiga tersangka mengakui telah membunuh dan memperkosa korban," jelas Ali, dikutip dari Kompas.com, Senin (12/7/2021).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Primer 340 KUHP junto 55 KUHP subsider dan 285 KHUP dengan Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Sripoku.com dengan judul 3 dari 5 Pembunuh dan Perudapaksa Janda di Muba Berhasil Ditangkap di Desa Jirak, Otak Pelaku Buron, dan Kompas.com dengan judul Tolak Ajakan Menikah, Seorang Perempuan di Sumsel Diperkosa lalu Dibunuh