Terkini Daerah

Dendam Lamaran Ditolak, Pria Ajak 4 Rekan Rudapaksa dan Bunuh Janda Muda, Kondisi Korban Mengenaskan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian ketika melakukan olah TKP bersama ketiga tersangka pembunuhan janda muda asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

TRIBUNWOW.COM - Nasib malang menimpa seorang janda muda bernama Roani (28) asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Dilansir TribunWow.com dari Sripoku.com, Minggu (11/7/2021), janda muda tersebut menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan oleh lima pria.

Kejadian nahas itu berlangsung pada Rabu (7/7/2021) lalu.

Jasad Roani ditemukan mengapung tanpa busana di kawasan Sungai Panai, Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Tiga pelaku pembunuhan seorang wanita di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap petugas setelah sebelumnya sempat buron. Mereka diketahui membunuh Roani lantaran sakit hati ajakan untuk menikah ditolak, Minggu (11/7/2021). (Kompas.com/Istimewa)

Baca juga: Janda 1 Anak Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah, Saksi Kaget Darah Berceceran di Lantai

Baca juga: Janda Dirudapaksa lalu Dibunuh di Rumahnya, di TKP Ternyata Pernah Ada Kasus Pencabulan Sadis

Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya menyebut tiga di antara lima tersangka sudah diringkus polisi.

Ketiganya berinisial AL (26), JP (16), dan RH (26).

Sementara itu, dua tersangka berinisial SK dan CAN hingga kini masih diburu polisi.

"Lalu satu tersangka ditangkap di Desa Panai atas nama AL sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari dalam sungai," jelas Erlin.

"Sedangkan otak tersangka dan eksekotor diduga berinisial SK."

Menurut Erlin, pembunuhan itu dipicu rasa denam tersangka kepada korban.

tersangka berinisial SK diduga dendam karena lamarnnya ditolak korban.

"Motif pembunuhan dan pemerkosaan ini dilatarbelakangi dendam," katanya.

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap sisa tersangka, namun identitasnya sudah berhasil dikantongi."

Baca juga: 5 Fakta Mayat dalam Bagasi Mobil di Bogor, Pemilik Bengkel hingga WNA Asal Korea Diperiksa Polisi

Baca juga: Polisi Periksa WNA Korea Terkait Mayat Wanita Dalam Bagasi di Bogor, Pemilik Mobil Masih Misterius

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan korban mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya.

Beberapa hari setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap ketiga tersangka pada Sabtu (10/7/2021).

Kepada polisi, ketiganya mengaku telah merudapaksa dan membunuh korban.

"Hasil pemeriksaan ketiga tersangka mengakui telah membunuh dan memperkosa korban," jelas Ali, dikutip dari Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Primer 340 KUHP junto 55 KUHP subsider dan 285 KHUP dengan Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari Sripoku.com dengan judul 3 dari 5 Pembunuh dan Perudapaksa Janda di Muba Berhasil Ditangkap di Desa Jirak, Otak Pelaku Buron, dan Kompas.com dengan judul Tolak Ajakan Menikah, Seorang Perempuan di Sumsel Diperkosa lalu Dibunuh

Baca artikel lain terkait