Terkini Daerah

Viral Terekam Keroyok Polisi, Remaja 18 Tahun Anggota Geng Motor di Jaksel Jadi Buronan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Muhammad Aldi Royya (18) alias Penyok, pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

TRIBUNWOW.COM - Sempat viral di media sosial sebuah video yang merekam seorang polisi dikeroyok oleh sejumlah remaja di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) malam.

Korban bernama Aiptu Suwardi diketahui dikeroyok oleh pelaku saat hendak membubarkan aksi balap liar di tempat kejadian perkara.

Hingga Jumat (9/7/2021), delapan pelaku telah berhasil diamankan oleh polisi sedangkan satu orang masih buron.

8 pelaku pengeroyokan polisi yang viral telah diringkus, Jumat (9/7/2021). Aparat telah mengamankan 8 anggota geng motor yang mengeroyok anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Sosok Polisi yang Viral Dikeroyok Remaja, Korban Mau Pensiun dan Kini Tak Bisa Bertugas karena Luka

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, tiga dari delapan pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seluruh pelaku yang diamankan oleh polisi diketahui merupakan anggota dari geng motor 420 Garage.

Sedangkan satu orang yang masih buron adalah Muhammad Aldi Royya alias Penyok (18).

Pihak kepolisian telah memberikan peringatan kepada Penyok agar segera menyerahkan diri ke polisi.

"Saya harap yang bersangkutan menyerahkan diri atau kami tangkap," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah saat merilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).

"Kami tidak mentolerir petugas yang mendapat kekerasan!" tegas Kombes Azis.

"Kami tidak mentolerir adanya tindakan tidak beradab di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Michael (26), Gabriella (24), dan Anestasia (21). Dua nama terakhir merupakan perempuan.

Para pelaku yang menjadi tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kondisi Aiptu Suwardi terus membaik setelah mendapat perawatan.

Namun Aiptu Suwardi sampai saat ini masih belum bisa bertugas kembali.

"Sudah dicek, ada memar di beberapa bagian dan kepala masih pusing, sehingga perlu istirahat cukup. Yang bersangkutan usianya senior, sebentar lagi pensiun," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (9/7/2021).

Halaman
123