"Mereka juga nanti akan bisa mengeluarkan resep obatnya, mereka juga bisa berhubungan dengan Lab-lab yang sudah diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan untuk melihat pasien positif atau tidak."
"Nanti akan menyambungkan ke apotek- apotek di mana kita nanti akan mengirimkan obatnya atau juga pasiennya bisa ambil sendiri ke apotek di Jakarta,” tutur Menkes.
Berikut Alur yang Harus Diikuti Untuk Mendapat Layanan Telemedicine:
1. Dimulai dari Lab pemeriksaan PCR yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Ada 743 Lab pemeriksaan PCR yang sudah terafiliasi dan terkoneksi langsung dengan Kemenkes, 114 Lab di antaranya ada di Jakarta. Sehingga data pasien yang dientri oleh 743 Lab itu akan terbaca oleh Kemenkes.
2. Ketika terkonfirmasi positif COVID-19, dalam jarak waktu sekitar 1 hari, pasien akan menerima pesan Whatssapp dari Kemenkes yang memuat link untuk konsultasi online.
3. Silahkan buka link tersebut untuk berkosultasi dengan salah satu layanan telemedicine dan memberi informasi bahwa pasien adalah pasien program Kemenkes.
4. Setelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien, jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman, obat dapat ditebus gratis.
5. Pasien harus mengirimkan resep digital (PDF atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedicine, KTP, dan alamat pengiriman ke nomor WhatsApp Kimia Farma yang dituju.
6. Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan jasa pengiriman dari Si Cepat untuk mengambil obat dan/atau vitamin dari Apotek Kimia Farma dan mengirimkan ke alamat pasien.
Catatan: Hanya pasien dengan nomor terdaftar di database Kemenkes (NAR) dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan obat dan vitamin.
Daftar Nomor WA Apotek Kimia Farma yang Bekerjasama dengan Kemenkes:
Jakarta Timur: 0811-222-3049
Jakarta Utara: 0811-222-1832
Jakarta Pusat: 0878-7724-1590