TRIBUNWOW.COM - S, seorang pria di Sragen, Jawa Tengah kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara setelah mengancam seorang bidan menggunakan senjata tajam.
Kejadian itu diketahui terjadi di Dukuh Genengsari, Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Minggu (20/6/2021).
Menurut pengakuan pelaku, semua berawal ketika ayahnya mengeluh sakit.
Baca juga: Fakta Baru Bidan di Cianjur Tewas Ditikam Suami, Kakak Korban: Tersangka Selalu Ancam Keluarga Kami
Baca juga: Cegat Bidan yang Sedang Bertugas, Pria di Sragen Ancam Bacok: Mbak, Ayahku Periksa Dulu
Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, S mengaku, ayahnya adalah seorang penyintas Covid-19.
"Awalnya, bapak saya dibawa ke rumah sakit katanya covid-19, disana dikasih obat banyak, yang membuat kondisinya semakin parah," ujarnya kepada TribunSolo.com, Rabu (7/7/2021).
S menyampaikan, seusai menjalani perawatan dan sembuh dari Covid-19, kondisi ayahnya justru memburuk.
"Orang tua saya bilang saat di rumah, 'mati tenan aku ki mati tenan, wetengku usus e koyo brodol-brodol' (Meninggal beneran ini saya, meninggal beneran, perutku ususnya seperti lepas)," ujarnya.
"Kemudian saya bersama istri bilang ke bidan RSR, untuk diperiksa, apa suhu badannya, apa dikasih obat," katanya.
Pada saat itu, sang bidan menjelaskan kepada pelaku bahwa ayah pelaku sudah negatif Covid-19 dan kini dalam masa pemulihan penyakit bawaan.
Namun S tidak puas hanya mendapat jawaban seperti itu.
Ia kemudian nekat mengancam sang bidan berharap bidan RSR mau menurut dan memeriksa ayah S.
"Parang saya ambil dari kebun, pas bersih-bersih, saya keluar ada ramai-ramai, saya pas itu bawa parang, supaya dia takut, dan mau memeriksa bapak saya," kata pelaku.
Atas aksinya itu S dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam.
Pelaku Ancam Bacok Korban
Korban diketahui merupakan bidan desa setempat.