TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram saat melakukan sidak ke sejumlah perusahaan non esensial yang masih wajibkan pegawainya masuk.
Anies Baswedan semakin marah ketika tahu ada seorang ibu hamil masih diwajibkan datang ke kantor oleh perusaahan PT Equity Life Indonesia.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terjadi saat Anies Baswedan melakukan sidak PPKM Darurat di pusat perkantoran Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Sidak PPKM Darurat, Anies Baswedan Marah-marah Perusahaan Non Esensial Nekat Wajibkan Karyawan Masuk
Anies Baswedan juga sempat melakukan sidak dan menuntup paksa PT Ray White Indonesia.
Melalui unggahan di Instagram storiesnya, Anies Baswedan memanggil perwakilan staf PT Equity Life Indonesia dan memarahinya.
"Kenapa aturannya dilanggar? Mereka ikut aturan perusahaan kan, perusahaannya nyuruh masuk?," tanya Anies mengintimidasi dikutip TribunWow.com, Selasa (6/7/2021).
Sataf tersebut mengatakan bahwa kantornya memang meminta sebagian karyawan tetap masuk ke kantor.
Namun, sesuai peraturan PPKM, perusahaan berdalih bahwa mereka hanya memasukkan 25 persen karyawannya saja.
Baca juga: Minta Karyawan Non Esensial Laporkan Perusahaan yang Masih Suruh Masuk, Anies Baswedan: Lewat JAKI
Baca juga: PPKM Darurat Dimulai Hari Ini, Anies Baswedan Larang Warga DKI Jakarta Bersepeda, Begini Ancamannya
Kendati demikian, hal itu tidak menyurutkan kegeraman orang nomor satu di Jakarta tersebut.
"Setiap hari kita nguburin orang Pak, Bapak ambil tanggung jawab," ujar Anies Baswedan.
"Semua buntung Pak, enggak ada yang untung," tambahnya.
Anies Baswedan semakin marah saat mendapati ibu hamil yang masih diwajibkan bekerja dari kantor.
Ia pun meluapkan kemarahannya dan mengancam akan menutup sementara kantor tersebut sampai PPKM Darurat selesai 20 Juli 2021 mendatang.
"Jangan seperti begini, apalagi ibu hamil masuk," ujar Anies Baswedan.
"Ibu hamil kalau kena Covid mau melahirkan, paling susah."
"Pagi ini saya mendapat laporan satu ibu hamil meninggal karena Covid," tambahnya.
Baca juga: Kesiapan Kepala Daerah untuk PPKM Darurat Besok, Anies Baswedan, Ridwan Kamil, hingga Ganjar Pranowo
Anies Tutup Kantor PT Ray White Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah kantor non esensial di Ibu Kota.
Pasalnya, ia mendapati sejumlah perusahaan sektor non esensial yang masih mewajibkan karyawannya ke kantor selama PPKM Darurat.
Dilansir TribunWow.com, Anies Baswedan marah-marah saat mendatangi perusahaan Ray White Indonesia di kawasan Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).
Hal itu terlihat melalui Instagram Stories yang diunggahnya.
Orang nomor satu di Jakarta itu semula menginterogasi seorang karyawan berkemeja putih dan meminta dipertemukan dengan HRD atau Manajer.
"Mana HRD-mu? Manajernya mana?," tanya Anies dengan nada kesal dikutip dari akun IG @aniesbaswedan.
Seorang perempuan kemudian menghadap kepada Anies.
Anies langsung marah-marah hingga menunjuk-nunjuk penanggung jawab kantor tersebut.
"Itu bukan soal melanggar aturan, nama ibu siapa?," ujar Anies marah.
"Ibu Diana, dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut PPKM Darurat sebagai Ikhtiar, Tak Ada Persiapan Khusus di Wilayah DKI Jakarta
Wanita yang belum diketahui statusnya di kantor tersebut hanya bisa tertunduk di hadapan Anies.
Sementara sang gubernur terus meluapkan kegeramanya.
"Ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa. Kita ini mau nyelamatin nyawa orang," kata Anies Baswedan.
"Dan orang-orang seperti ibu ini yang egois."
"Dan ini semua pekerja-pekerja ikut saja," imbuhnya.
Kantor tersebut diketahui berada di lantai 43 gedung pencakar langit Sahid Sudirman Centre.
Anies menuding perusahaan perusahaan agen properti tersebut tidak peduli dengan keselamatan karyawan di masa pandemi Covid-19 ini.
Bersama Kepolisan dan sejumlah pihak dari Dinas Tenaga Kerja, Anies tanpa basa-basi langsung meminta perusahaan tersebut ditutup sementara.
"Sekarang tutup kantornya, dan nanti akan langsung diproses," ujar Anies Baswedan.
"Dan katakan pada semua, pulang! Taati aturan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, hanya perusahaan yang bergerak di bidang esensial dan kritikal yang masih diberi izin mempekerjakan karyawannya di kantor atau lapangan selama PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021. (TribunWow.com/Rilo)