TRIBUNWOW.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/7/2021).
Gubernur Anies Baswedan menyampaikan Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas menjalankan program tersebut.
Anies Baswedan mengimbau agar warganya tak melakukan kegiatan olahraga di tempat umum sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Baca juga: Daftar Bantuan Sosial yang Diberikan Pemerintah saat PPKM Darurat Jawa-Bali, Termasuk BLT UMKM
Kegiatan olahraga tetap dizinkan, tetapi hanya dalam batasan lingkungan sekitar rumah saja.
Termasuk bersepeda, yang belakangan menjadi tren hobi baru warga semenjak pandemi Covid-19.
"Sabtu-Minggu masyarakat Jakarta biasa berolahraga, silakan meneruskan olahraga di rumah, di kompleks tapi tidak keluar," kata Anies Baswedan dukutip TribunWow.com dari Kompas TV.
"Baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan, jangan lakukan di jalan-jalan raya. Lakukan itu di rumah dan di kompleks," imbuhnya.
Baca juga: Tanggapi Aturan Penutupan Rumah Ibadah selama PPKM Darurat, Jusuf Kalla: Hanya Itu yang Efektif
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Besok Diterapkan, Bansos Dijadwalkan Cair Paling Lambat Pekan Kedua Juli
Bahkan, Anies Baswedan yang telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya tak segan mengancam akan menyita sepeda bagi yang masih nekat berkeliaran.
"Termasuk yang bersepeda, dan kita akan melakukan penertiban kalau melanggar diangkut bersama sepedanya," ujar Anies.
Meneruskan hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran memberikan imbauan dan ancaman yang sama.
Pihaknya menegaskan akan mengamankan sepeda milik pesepeda yang ngeyel hingga PPKM Darurat selesai.
"Rekan-rekan semuanya, sudah berhenti naik sepedanya. Nanti sepedanya akan saya kandangkan selama PPKM darurat kalau nekat naik sepeda," kata Irjen Pol Fadil Imran.
"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orangnya keliaran terpapar Covid atau dia menyebarkan Covid," tegasnya.
Baca juga: Kesiapan Kepala Daerah untuk PPKM Darurat Besok, Anies Baswedan, Ridwan Kamil, hingga Ganjar Pranowo
Aturan Lengkap PPKM Darurat
Berikut ini adalah rincian aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers, Kamis (1/7/2021).