Cerita Selebriti

Klarifikasi Pihak W soal Pengajuan Sita Rumah Rezky Aditya dan Ganti Rugi Rp 17 M: Itu Bukan Meminta

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rezky Aditya. Pihak W menerangkan gugatan Rp 17 miliar dan pengajuan penyitaan aset Rezky Aditya, Senin (5/6/2021).

TRIBUNWOW.COM - Polemik antara wanita berinisial W dan aktor Rezky Aditya masih terus bergulir.

Kini, masyarakat dikejutkan dengan tuntutan pihak W yang meminta pengadilan menyita mobil dan rumah suami artis Citra Kirana tersebut serta meminta ganti rugi sebanyak Rp 17 miliar.

Namun, pengacara W, Ferry Aswan, menuturkan bahwa tujuan utama dalam gugatannya adalah pengakuan anak W yang diklaim merupakan darah daging Rezky.

Kuasa hukum W, Ferry Aswan menuturkan tudingan kliennya terhadap Rezky Aditya, Minggu (20/6/2021). (Capture YouTube seleb oncam news)

Baca juga: Soal Kabar Rezky Aditya Dituding Hamili Wanita Lain, Nikita Mirzani: Hukum Alam, Jauh Sangat Sakit

Baca juga: Sosok Wanita Inisial W yang Akui Punya Anak dari Rezky Aditya, Pengacara Coba Tutupi Nama Asli

Melalui tayangan wawancara di kanal YouTube Indosiar, Senin (5/7/2021), Ferry Aswan menerangkan.

Ia mengatakan bahwa tuntutan penyitaan aset milik Rezky tersebut hanya sekadar prosedur pengadilan yang harus diisi.

Menurut Ferry Aswan, ia melaporkan Rezky Aditya dengan tudingan melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH).

Sehingga, harus jelas siapa yang dirugikan, berapa kerugian, dan kerugian mendatang yang akan diderita korban atas perbuatan pelaku.

"Kalau untuk permasalahan di dalam gugatan kita, kalau untuk meminta aset atau mobil, itu sebenarnya bukan meminta ya," terang Ferry Aswan.

"Konsep gugatan PMH itu mayoritas seperti itu, pasti ada bicara materiil, bicara imateriil, dan bicara juga permasalahan sita jaminan."

Ferry Aswan menjelaskan bahwa tuntutan tersebut kebanyakan tak dikabulkan oleh majelis hakim.

Namun, ia harus tetap memenuhi keterangan mengenai jumlah kerugian dan ganti rugi yang diinginkan.

"Tapi itu semua juga belum tentu di kabulkan, apalagi imateriil, imateriil rata-rata tidak dikabulkan," beber Ferry Aswan.

"Materiil pun sama, perlu pembuktian apakah benar yang kita minta itu sesuai atau tidak, jadi enggak sembarangan dikabulkan."

"Itu memang konsep PMH seperti itu, kita harus isi itu."

"Karena sebenarnya inti gugatan kita bukan di situ, tapi karena konsepnya PMH, perbuatan melawan hukum, ya secara otomatis kita pasti memasukkan, materiil, imateriil, sita jaminan."

Halaman
123