TRIBUNWOW.COM - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan tak perlu bagi pasien Covid-19 bergejala ringan untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
Budi menyatakan, bagi pasien Covid-19 bergejala ringan cukup melakukan isolasi mandiri di rumah.
Dikutip dari Kompas.com, pasien yang bergejala ringan memiliki ciri positif Covid-19 namun tak sakit atau sakit ringan.
Baca juga: Kabar Baik, Luhut Umumkan Pemerintah akan Kirim Bansos Lagi: Jangan sampai Rakyat Menderita
Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Umumkan Masjid hingga Mal Ditutup Sementara 3-20 Juli 2021
Budi menyampaikan, pada wilayah yang rumah sakitnya sudah menampung banyak pasien Covid, maka warga yang dirawat di RS adalah mereka yang bergejala sedang hingga berat.
"Kita ingin memastikan bahwa yang masuk ke rumah sakit adalah orang-orang yang memang harus dirawat di rumah sakit," ujar Budi, dalam konpers, Kamis (1/7/2021).
"Jadi masyarakat tidak usah panik."
Budi menjelaskan jika pasien Covid tidak mengalami gejala sesak napas, saturasi oksigen normal di atas 95 persen hingga tidak memiliki komorbid maka cukup dirawat di rumah.
"Atau dirawat di isolasi terpusat seperti di rumah sakit," ujar Budi.
Ia mengatakan, jika pasien bergejala ringan dirawat di rumah sakit justru akan berbahaya karena terpapar oleh intensitas virus yang tinggi.
"Biarkan rumah sakit dipakai untuk tempat orang-orang ynag memang harus dirawat, sudah masuk kategori sedang ataupun berat," ujar Budi.
Aturan Lengkap PPKM Darurat
Berikut ini adalah rincian aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers, Kamis (1/7/2021).
Dalam aturan tersebut, tempat ibadah seperti masjid hingga gereja akan ditutup lagi untuk sementara.
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atauĀ online.