TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti kasus rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro.
Dilansir TribunWow.com, rangkap jabatan Ari Kuncoro terbongkar seusai sang rektor memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang memberi julukan 'King of Lip Service' pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ari Kuncoro diketahui juga menjabat Wakil Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca juga: Dukung BEM UI soal Julukan Jokowi King of Lip Service, Refly Harun: Rektornya yang Langgar Hukum
Baca juga: Nilai Kritikan BEM UI Juluki The Jokowi King of Lip Service Wajar, Hendri Satrio: Khas Mahasiswa
Terkait hal itu, Fadli lantas meminta sang rektor memilih satu di antara dia jabatan tersebut.
"Rektor UI kalau di luar negeri udah mundur itu, udah malu pasti," kata Fadli dalam acara CATATAN DEMOKRASI tvOne, Selasa (29/6/2021).
"Tapi kan di sini rasa malu sangat mahal."
"Karena orang bisa tidak malu berbohong berkali-kali."
Menurut Fadli, Ari Kuncoro seharusnya malu karena telah melanggar statuta UI.
Pasalnya, seorang PNS dilarang merangkap jabatan di perusahaan negara atau BUMN.
"Dia melanggar statuta UI, harusnya dia malu dong," terangnya.
"Di luar negeri menteri kesehatan melanggar prokes aja langsung mengundurkan diri."
"Jabatan itu bukan segala-galanya, menegakkan institusi dan legacy itu yang penting."
Baca juga: Sebut BEM UI Mendramatisir Panggilan Rektorat, Ade Armando: Enggak Ada Urusan sama Dibungkam
Baca juga: Fadli Zon Sentil Rektor UI yang Panggil BEM UI seusai Beri Julukan Jokowi, Ternyata Rangkap Jabatan
Fadli Zon menyebut harus ada pihak yang memaksa Ari Kuncoro memilih satu di antara dua jabatan tersebut.
Ia pun menyinggung soal larangan soal rangkap pendapatan di BUMN.
"Kalau terbukti melanggar statuta UI, harusnya selain UI, yang bersangkutan atau negara yang memutuskan," jelasnya.
"Dan yang bersangkutan harusnya memilih, mau jadi komisaris atau rektor UI."
"Karena itu pendapatannya jelas dari aturan yang dulu, sebenarnya BUMN enggak boleh rangkap pendapatan."
Rangkap jabatan, menurut Fadli, memungkinkan terjadinya konflik kepentingan.
Karena itu ia menyebut rangkap jabatan seharusnya dihindari oleh pejabat mana pun.
"Sekarang kan ada yang rangkap-rangkap di berbagai BUMN."
"Ini menurut saya harus dikoreksi, ini tentu ada konflik kepentingan," tandasnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-5.38:
Tanggapan Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti sosok Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dilansir TribunWow.com, Refly menduga adanya kepentingan yang membuat Ari memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI seusai menobatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai 'King of Lip Service'.
Tak hanya menduga adanya kepentingan, menurut Refly, rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro pun telah menyalahi aturan.
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun Official, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Nilai Kritikan BEM UI Juluki The Jokowi King of Lip Service Wajar, Hendri Satrio: Khas Mahasiswa
Baca juga: Tanggapi Kritikan BEM UI, Jokowi Ingatkan soal Tata Krama: Universitas Tidak Perlu Menghalangi
Mulanya, Refly menyinggung nama Ekonom Senior Faisal Basri yang juga merupakan alumni UI.
Faisal Basri, disebut Refly, turut mendukung BEM UI menyampaikan kritik terhadap pemerintahan Jokowi.
"Tentu seorang Faisal Basri tahu betul bagaimana kondisi negara sehingga dia mendukung, saya pun mendukung," ucap Refly.
Menurut Refly, julukan 'King of Lip Service' bukanlah kritik kasar.
Ia justru menganggap BEM UI cerdas menyampaikan kritik.
"Kritikan King of Lip Service itu bukan krtikan yang kasar."
Alih-alih mahasiswa, Refly justru menganggap rektor UI yang membuat kritik terhadap Jokowi ini menjadi viral.
Kata dia, pihak rektorat memanggil BEM UI lalu seolah menyalahkan mahasiswa yang mengkritik Jokowi.
"Itu justru kritikan yang cerdas, kritikan yang bisa viral," jelasnya.
"Dan alhamdulillah yang men-trendingkan pihak rektorat karena berusaha melarang, berusaha mengklarifikasi, berusaha mengatakan itu melanggar aturan."
"Padahal yang melanggar aturan rektornya sendiri kalau benar ada statuta yang melarang."
"Tapi kalau tidak ada statuta yang melarang, ini bertentangan dengan Undang-undang Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik ."
Karena itu, Refly menganggap bukan BEM UI yang melanggar aturan, melainkan sang rektor.
"Jadi alih-alih mahasiswa yang melanggar hukum, malah rektornya menurut saya yang melanggar hukum," tandasnya. (TribunWow.com)