Terkini Daerah

Detik-detik Pejabat Desa di Boyolali Dibakar Seorang Pria, Diduga karena Persoalan Jual Beli Tanah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabar Desa Simo, Bintang Alfatah (55) dibakar oleh seorang pria berinisial MYN (50) terbaring di RSUD Simo, Kabupaten Boyolali.

TRIBUNWOW.COMĀ - Seorang pejabat desa di Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah disiram bensin jenis Pertalite lalu dibakar oleh seorang pria bernisial MYN (59) pada Sabtu (26/6/2021).

Dikutip dari Tribun Solo pada Senin (28/6/2021), kejadian bermula saat pejabat desa, Bintang Alfatah (55) mengunjungi rumah pelaku.

Maksud kedatangan korban saat itu adalah menanyakan kepada pelaku perihal nasib rumah yang saat ini ditempati MYN.

Diketahui, korban sudah membeli rumah tersebut dari si pelaku.

Akan tetapi, sudah lima tahun berlalu, pelaku belum mengosongkan rumah itu.

Seusai ditanya, bukan jawaban yang diperoleh, korban justru disiram bensin jenis Pertalite oleh pelaku dan membakar korban.

Korban yang kesakitan langsung keluar rumah dan meminta pertolongan warga.

Diketahui, pelaku sempat memadamkan api yang menjalar pada tubuhnya dengan cara menggulingkan badannya di tanah.

Setelah api pada tubuh korban berhasil dipadamkan, korban lantas dibawa ke RSUD Simo lalu kemudian dirujuk di rumah sakit di Solo.

Baca juga: Dibakar Pakai Pertalite, Pejabat Desa di Boyolali Guling-guling di Tanah dan Merintih Kesakitan

Peristiwa naas yang menimpa Bintang dikonfirmasi oleh Camat Simo, Waluyo Jati.

"Seorang Kadus di Desa Simo bernama Bintang menjadi korban penganiayaan oleh seorang warga berinisial MYN dengan cara dibakar," kata Waluyo, Minggu (27/6/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, menjelaskan diduga motif insiden tersebut terkait jual beli tanah antara korban dengan pelaku.

"Jual beli tanah belum selesai, korban sebagai pembeli tanah dan pelaku penjual tanah itu," jelas Eko, Senin (28/6/2021).

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun hingga 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara," ungkap dia.

Baca juga: Nekat Bakar Pejabat Desa, Pelaku Diam saat Ditanya Kapan Pindah karena Rumahnya Sudah Dibeli Korban

Baca juga: Detik-detik Perangkat Desa Dibakar Hidup-hidup Warga seusai Lakukan Ini, Separuh Badan Terluka

Halaman
123