Saat itu, ayah mertua tersangka datang ke rumah.
"Bapak , saya ada bunuh kasi mati orang dalam kamar," kata tersangka pada sang mertua.
Baca juga: Terus Diperas, Eks Calon Walkot Siantar Jadi Otak Pembunuhan Wartawan, Oknum TNI Jadi Eksekutor
Setelah melakukan aksinya, MN mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.
Anggota piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan olah TKP, polisi membawa korban ke RSUD Ba'a untuk divisum.
Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, perbuatan MN dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3). "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Anam.
Ia menjelaskan, pelaku MN dan korban TL alias Eman bukan kerabat ataupun keluarga.
Meski demikian, keduanya saling kenal.
"Korban datang hanya untuk menemui istri pelaku karena ada indikasi cinta segitiga. Yang tinggal 1 rumah itu hanya pelaku, istri pelaku dan anak mereka," ujar Anam. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunKupang.com dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Rote Ndao, Diduga Istri Pelaku Sempat Ditiduri Korban, dan Suami Tikam Pria Tanpa Busana di Kamar Istri, Berawal dari Bunyi Tembok dan Tempat Tidur